Kajati Bali Dr. Ketut Sumedana “Pemberantasan Korupsi adalah tanggungjawab bersama baik Aparat Penegak Hukum maupun Akademisi”.

JAKARTA | Tran7riau.com

Dalam kegiatan FGD (Focus Group Discustion) yang diadakan oleh Universitas Udayana UNUD hari ini Senin tanggal 20 Mei 2024 di Hotel Bali Dynasti Kuta, dengan Thema

“Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi” Kepala Kejaksaan Tinggi Dr Ketut Sumedana
menjadi Narasumber dalam acara yang dihadiri oleh Rektor Udayana beserta para Dekan

Fakultas dan pejabat Rektorat UNUD;
Dalam paparan singkatnya, Dr. Ketut Sumedana menyampaikan perlunya dukungan dan Kerjasama yang baik antara APH (Kejaksaan) dari para akademisi (kampus) didalam
penegakan tindak pidana khususnya tindak Pidana Korupsi.

Dr. Ketut Sumedana mengharapkan bukan hanya Fakultas Hukum tapi seluruh civitas
akademika dapat mengenali hukum sehingga tidak akan melakukan pelanggaran hukum
sebagaimana tagline “kenali hukum hindari hukumannya”. Kedepannya civitas

akademika
khususnya di Universitas Udayana lebih ikut terlibat menyuarakan perbaikan-perbaikan
kebiijakan yang kurang pas di Masyarakat sehingga tidak hanya dilaksanakan oleh APH
namun juga adanya dukungan dari civitas akademika.

Peranan Akademis dalam mendukung penegakan hukum sangat luas misalnya bisa menjadi ahli kontruksi diambil dari perguruan tinggi bisa juga mendukung kita sebagai ahli hukum pidana, hukum administrasi dsb, saya juga ingin kedepan dalam rangka Kampus Merdeka
kejaksaan dilibatkan dalam proses belajar mengajar di UNUD, bajakan harapan saya ada

Pusat Kajian Kejaksaan dan anti korupsi di UNUD untuk kepentingan penegakan hukum yang lebih baik dan progresif dimasa yang akan datang di Bali;

Kegiatan FGD ini dirangkaikan dengan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Universitas Udayana dengan Kejaksaan Tinggi Bali, penanganan Permasalahan hukum

Perdata dan TUN.
Mengetahui
ASISTEN BIDANG INTELIJEN
CHANDRA PURNAMA.S.H.,M.H.
Denpasar, 20 Mei 2024
KEPALA SEKSI PENERANGAN HUKUM
PUTU AGUS EKA SABANA P,S.H.,M.H

A.Rustandi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *