JAM-Pidum Menyetujui 4 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

JAKARTA | Tran7riau.com

Kamis 09 November 2023, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 4 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:

Tersangka Harri Riady bin Julpan Asri Harahap dari Kejaksaan Negeri Sleman, yang disangka melanggar Pertama Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Kedua Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Mulyadi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Gugus Ferimar Mansu bin Chotman Jauhari dari Cabang Kejaksaan Negeri Lampung di Pelabuhan Panjang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Darwis alias Dg Nyomba bin Dawa Dg Tayang dari Kejaksaan Negeri Takalar, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

Pertimbangan sosiologis;
Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1) Dr. KETUT SUMEDANA

Tran7riau.com A.Rustandi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *