Indragiri Hulu|tran7riau.com – Diduga karena menanggung malu, seorang pelajar masih dibawah umur memilih putus sekolah setelah perkara cabul yang dialaminya mulai terkuak dan berujung ke proses hukum.
Korban inisial ITL (14), siswi kelas IX di salah satu SMP Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau nekat untuk tidak sekolah karena malu diejek oknum guru sekolah dan aibnya dari mulut ke mulut tersiar di sekolah. “Sudah sebulanan lebih tidak sekolah,” jawab korban kepada tran7riau.com di Mapolsek Peranap, Jumat (11/10/24) membenarkan.
Korban cabul didampingi kedua orang tua mendatangi Polsek Peranap untuk kepentingan penyidikan perkara aib yang dialami korban.
Kata korban, dugaan bully dari oknum guru inisial LA yang dialamatkan kepadanya dia terima melalui kawanan sesama pelajar SMP inisial IN siswi kelas XIII dan info dugaan bully diteruskan sesaat setelah pulang sekolah.
Berikut dugaan bully dari oknum guru inisial LA, versi korban inisial ITL. “Apa masih sekolah disini si ITL (korban-red) itu,” tanya oknum guru dikantin Sekolah. Lalu siswa-siswi menjawab, “Iya masih sekolah Bu,”
Selanjutnya oknum guru itu kembali menimpali jawaban para pelajar, “Jika dia masih sekolah disini berarti urat malunya sudah putus. Apa kalian mau seperti itu,” tanya oknum guru itu dan dijawab kompak para pelajar “Tidak Bu,”.
Akibat dugaan bully dari oknum guru inisial LA dan dugaan bully diteruskan seorang kelas XIII diteruskan kepada korban membuat korban menanggung malu hingga memilih untuk putus sekolah.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Peranap Iptu Dodi Hajri, SH, membenarkan perkara Cabul dengan terlapor seorang pria inisial IS (21) warga Desa Serai Wangi Kecamatan Peranap.
Perkara ini berdasarkan laporan polisi dari orang tua korban inisial K ke Polsek Peranap, 23 Agustus 2024. “Sudah mau tahan dua, dan terlapor langsung ditahan,” jawab Kapolsek.
Hasil penyidikan Polisi mencatat dugaan cabul bermula dari perkenalan antara terlapor dan korban di media sosial Facebook, dilanjutkan inbox dan akhirnya saling bertukar nomor seluler.
“Perkenalan mereka semakin inten dan akhirnya terjadi hubungan layaknya suami istri, bahkan berulang-ulang,” sesal Kapolsek tentang kronologi perkenalan namun berujung pelanggaran hukum karena cabul.
Cabul kali pertama terjadi bulan Desember 2023 disalah satu SDN setelah terlapor memaksa korban membuka baju dan celana dan selanjutnya memaksa korban melakukan hubungan badan.
Kejadian serupa kembali terjadi bulan Juli 2024 sekira pukul 14.00 disalah satu tempat sesaat setelah korban dan terlapor mandi bersama di salah satu sungai lalu terlapor mengajak korban untuk berhubungan badan disemak – semak kebun sawit dekat sungai tempat mandi kedua pasangan bukan muhrim.
Perkara ini mulai terkuak 08 Juli 2024 kemarin setelah handphone korban dicek abang ipar dan menemukan komunikasi antara korban dengan terlapor antara lain video alat kelamin yang dikrim terlapor dan video payudara yang dikirim korban kepada rerlapor.
Kemudian korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada abang ipar dan kepada kedua orang tua sehingga orang tua korban tidak terima dan melopor ke Polsek Peranap. (B.Irianto)