Pematang Reba (Trans7Riau) – Menindaklanjuti Surat dari Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) AGN Kabupaten Indragiri Hulu, Komisi IV DPRD Kabupaten Indragiri Hulu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, Rabu (14/8/2024).
RDP ini dipimpin oleh H.Suwardi Ritonga,S.E, mewakili Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Indragiri Hulu bersama dengan Anggota Komisi IV lainnya dan dihadiri OPD terkait di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu antara lain, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perindusrtrian, perdagangan dan Pasar, Dinas Koperasi, Badan Pusat statistik, Kesatuan bangsa dan politik, Asosiasi Pengusaha Kabupaten Indragiri Hulu, DPC KSPSI AGN Kabupaten Indragiri Hulu dan federasi-federasi serikat pekerja dan anggotanya yang ada di Kabupaten Indragiri Hulu.
Dalam RDP ini, Komisi IV DPRD menindaklanjuti Surat DPC KSPSI AGN Kabupaten Indragiri Hulu Nomor: 037/P/DPC KSPSI AGN/INHU/VII/2024 tertanggal 29 Juli 2024 Perihal : pengaduan dan permohonan rapat dengar pendapat, dimana dalam surat tersebut DPC KSPSI AGN Kabupaten Indragiri Hulu menjabarkan bahwa Standar tarif upah pekerja/buruh bongkar muat barang di Kabupaten Indragiri yang terdapat dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indragiri Hulu Nomor: 01/Kpts.Disnaker.02 Tahun 2017 Tentang Penetapan Tarif Upah Pekerja/Buruh Bongkar Muat Barang Tahun 2017, sudah tidak sesuai lagi untuk dijadikan sebagai standar upah yang memenuhi Standar Kebutuhan Hidup Layak bagi pekerja/bongkar muat barang di Kabupaten Indragiri Hulu.
Dalam sambutan pembukaannya, Suwardi Ritonga atau yang biasa disapa Ucok, selaku pimpinan rapat mengatakan “ sebagai wakil rakyat kami memiliki kewajiban untuk memberikan sarana-sarana pendukung yang dapat menampung aspirasi pekerja tersebut, apalagi ini menyangkut mengenai kebutuhan hidup layak yang bermuara kepada kesejahteraan Masyarakat.Oleh sebab itu melalui RDP ini kami meminta kepada DPC KSPSI AGN Kabupaten Indragiri Hulu untuk menyampaikan apa yang menjadi keluh kesah dan harapannya terkait dengan tarif upah pekerja/buruh bongkar muat barang di Kabupaten Indragiri ini, dan selanjutnya meminta pendapat dan masukan dari semua pihak yang hadir disini khusunya dari Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu yang dalam hal ini diwakili oleh OPD Dinas -Dinas terkait, agar nanti dapat menjadi suatu kesepatan Bersama yang dapat kami jadikan rekomendasi kepada Bupati Kabupaten Indragiri Hulu.
Sementara itu, DPC KSPSI AGN Kabupaten Indragiri Hulu yang dalam RDP ini diwakili oleh Sekretarisnya, Marsudi, menyampaikan bahwa “pekerja/bongkar muat barang juga menjadi bagian dari warga negara yang berhak untuk mendapatkan pelindungan melingkupi penerapan pemenuhan hak-hak pekerja berupa upah, hingga perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagaimana diatur Konstitusi kita yaitu di Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang terdapat menyatakan, “setiap warga Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”;
Ditambahkan oleh Marsudi, Standar tarif upah pekerja/buruh bongkar muat barang di Kabupaten Indragiri Hulu yang terdapat Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indragiri Hulu Nomor: 01/Kpts.Disnaker.02 Tahun 2017 Tentang Penetapan Tarif Upah Pekerja/Buruh Bongkar Muat Barang Tahun 2017, menurut kajian kami, sudah tidak sesuai lagi untuk dijadikan sebagai standar upah yang memenuhi Kebutuhan Hidup Layak bagi pekerja/bongkar muat barang di Kabupaten Indragiri Hulu.Keputusan tersebut sudah belaku selama 7 (tujuh) tahun dan belum pernah mengalami kenaikan sama sekali.
Oleh sebab itu kami atas nama Organisasi Serikat Pekerja, selaku perwakilan dari pekerja/bongkar muat barang yang ada di Kabupaten Indragiri Hulu, dalam rentang waktu 2 (dua) tahun terakhir ini, sudah berulangkali menyampaikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu melalui Dinas Tenaga Kerja, baik itu melalui surat resmi maupun melalui dialog, meminta agar Bupati Indragiri Hulu melakukan perubahan dengan mengeluarkan surat Keputusan Bupati yang baru, guna menyesuaikan tarif upah bagi pekerja/bongkar muat barang di Kabupaten Indragiri Hulu untuk memenuhi standar Kebutuhan Hidup Layak, namun sampai dengan saat ini permohonan kami dimaksud tidak pernah teralisasi
Melalui Forum yang mulia ini, ijinkan kami menyampaikannya permohonan kenaikan Tarif Upah Pekerja/Buruh Bongkar Muat Barang dengan rincian sebagai berikut:
Khusus untuk tarif upah bongkar TBS Kelapa Sawit sebagaimana terdapat pada lampiran Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indragiri Hulu Nomor: 01/Kpts.Disnaker.02 Tahun 2017 Nomor 82 dari Rp 17.600/Ton naik menjadi Rp 25.000/Ton;
Khusus untuk tarif upah Muat TBS Kelapa Sawit sebesar Rp 40.000/Ton;
Khusus untuk tarif konsolidasi mobil dump sebagaimana terdapat pada lampiran Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indragiri Hulu Nomor: 01/Kpts.Disnaker.02 Tahun 2017 Nomor 83 dari Rp 77.000/mobil naik menjadi Rp 120.000/mobil
Selebihnya untuk tarif upah yang terdapat pada lampiran Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indragiri Hulu Nomor: 01/Kpts.Disnaker.02 Tahun 2017 kami mohon kenaikaanya sebesar 15 %(lima belas persen)
Kami juga memohon kepada Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, melalui ketua dan anggota komisi IV DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, untuk mendukung pengusulan kenaikan upah tersebut, dengan merekomendasikan kepada Bupati Indragiri Hulu untuk melakukan kajian dan studi kelayakan dengan dinas-dinas terkait Bersama-sama dengan serikat pekerja, selanjutnya menaikkan upah dimaksud yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati (Perbub) Indragiri Hulu, tutup Marsudi.
Kemudian Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu yang diwakili OPD terkait, masing-masing menyampaikan bahwa “ pada prinsipnya mendukung usulan kenaikan tarif upah bagi pekerja/bongkar muat barang tersebut.Dari usulan yang disampikan oleh DPC KSPSI AGN Kabupaten Indragiri Hulu dan rekan-rekan serikat lainnya, kami juga sudah beberapa kali mengadakan rapat yang membahas tentang hal ini.Namun memang belum mencapai pada Tingkat Keputusan akhir, karena memang terkait hal ini harus dilakukan melalui kajian-kajian dan studi kelayakan secara cermat, agar nantinya ketika sudah diputuskan dan dikeluarkan menjadi produk hukum tidak menimbulkan efek yang lainnya seperti inflasi dan lain-lainnya.
Sedangkan dari DPK APINDO yang dalam RDP ini diwakili oleh Seno Harto , menyampaikan bahwa “ Apindo selaku perwakilan dari pengusaha bukan tidak mendukung terhadap usulan ini.Secara prinsip kami mendukung, namun harus dilakukan kajian dan studi kelayakan melalui survey di lapangan dengan membentuk tim Tripartit yang terdiri dari Pemerintah Daerah, Perwakilan Pengusaha dan Perwakilan Serikat Pekerja, baik itu untuk item komoditas sawit maupun komoditas lainnya.Khusus untuk komoditas lainnya, kami sepakat untuk dilakukan kenaikan yang kisaran besarannya antara 10 % s/d 15 %, yang kami rasa tidak akan berpengaruh kepada inflasi, tutup Seno Harto.
Dalam pentutupan RDP, Suwardi Ritonga selaku pimpinan rapat menyampaikan, bahwa pada prinsipnya seluruh peserta rapat sepakat untuk mendukung usulan kenaikan Tarif Upah Pekerja/Buruh Bongkar Muat Barang, namun harus dilakukan kajian dan studi kelayakan melalui survey di lapangan dengan membentuk tim Tripartit yang terdiri dari Pemerintah Daerah, Perwakilan Pengusaha dan Perwakilan Serikat Pekerja.Selanjutnya Komisi IV DPRD Kabupaten Indragiri Hulu berdasarkan kesepakatan dalam RDP ini yang nanti dituangkan dalam notulen rapat, akan membuat rekomendasi kepada Bupati untuk dijadikan pedoman dalam menaikkan upah dimaksud yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
RDP tersebut yang dilmulai Pukul 11.00 WIB berjalan dengan lancar dan hikmat serta tidak ada bantahan, atau pendapat semua peserta rapat menyatakan setuju. RDP ditutup Pukul 14.00 WIB. (B.Irianto)