Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Tersangka F

JAKARTA |Tran7riau.com

Rabu 05 Juli 2023 sekitar pukul 17:20 WIB, dan bertempat di Jl. Haji Abdul Aziz, Kelurahan Sungai Geniot, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti.

Identitas Tersangka yang diamankan, yaitu:

Nama : F

Tempat lahir : Mengkirau

Umur/tanggal lahir : 37 tahun / 02 Maret 1986

Jenis kelamin : Laki – laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Tempat Tinggal : Jl. Yusri RT 003/RW 004, Kelurahan/Desa Mangkirau, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti

Agama : Islam

Pekerjaan : Mantri BRI Unit Teluk Belitung Kanca BRI Selat Panjang Tahun 2015-2016

F merupakan TERSANGKA dalam perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan kredit fiktif, yang dilakukan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) Selat Panjang Unit Teluk Belitung, Kabupaten Kepulauan Meranti, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 726/N.4.14/Fd.1/11/2018 tanggal 05 November 2018. Akibat perbuatannya, mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp883.998.449 (audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

F diamankan karena ketika dipanggil sebagai TERSANGKA secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, yang bersangkutan tidak beritikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut. Oleh karenanya, F dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selanjutnya, untuk mempermudah pencarian terhadap Tersangka, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti mengirimkan surat perihal bantuan pencarian/penangkapan kepada Kejaksaan Tinggi Riau dan diteruskan kepada Kejaksaan Agung.

Dalam proses pengamanan, Tersangka bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, Tersangka dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Riau untuk dititipkan sementara, dan menunggu kedatangan Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti guna proses penanganan perkara selanjutnya.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, agar segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Sebab tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (K.3.3.1) dr. Ketut Sumedana.

 Tran7riau.com A.Rustandi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *