Sosialisasi Dan Edukasi Karlahut Kepada Warga Oleh Polsek Kelayang

INHU | Tran7riau.com

Polsek Kelayang Polres Indragiri Hulu melaksanakan kegiatan Patroli sosialisasi dan mengedukasi warga masyarakat dalam pencegahan kebakaran hutan lahan.

Kegiatan sosialisasi dengan cara memberikan edukasi dan himbauan kepada warga serta menyebarkan Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan, dilaksanakan oleh personel Polsek Kelayang Polres Indragiri Hulu kamis (08/05/2025) siang

Kapolsek Kelayang Akp Zulmaheri SH MH bersama Bhabinkamtibmas Brigadir Edi Supriadi menerangkan bahwa anggotanya melaksanakan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat, untuk upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan.

Sesuai dengan Maklumat Kapolda Riau dan Polres Indragiri Hulu tersebut berisi penegasan tentang larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan termasuk di wilayah hukum Polsek Kelayang.

“Larangan membakar hutan dan lahan sesuai UU RI No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHP, UU RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, UU RI No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan,” jelasnya.

Dengan Ancaman Hukuman Pidana Penjara Paling Lama 10 (Sepuluh) Tahun Dan Denda Paling Banyak Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah). Tutupnya

Ar / Bi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *