Sekda Hendrizal Diterpa Berita Hoax Soal Gratifikasi, Pemda Inhu Fasilitasi Tuntutan 16 KK , Tuntutan Masyarakat ke PT SWP, Marlius: Pemda Inhu Sudah Bantu Tuntutan 16 KK

INHU | Tran7riau.com

Tuduhan gratifikasi perkebunan kelapa sawit PT Sinar Widita Permata (SWP) di Kecamatan Pasirpenyu Kabupaten Indragiri hulu (Inhu)-Riau, dipastikan berita tersebut adalah hoax, kabar bohong serta ujaran kebencian yang sengaja diciptakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan berita bohong itu sengaja ditujukan kepada Sekda Inhu Hendrizal.

Dalam rapat mediasi perwakilan 16 KK yang menuntut gantirugi usai orasi masyarakat Kamis (25/5/2023) lalu oleh Aliansi masyarakat Inhu menggugat yang dikordinatori Marlius, selanjutnya pertemuan dipimpin oleh Sekda Inhu Hendrizal antara kuasa pengurusan masyarakat 16 KK dengan pihak PT SWP, terlihat Sekda Hendrizal maksimal berpihak dengan masyarakat.

Menyikapi masalah tersebut, direktur eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI Indragiri) Rachman Ardian Malulana SH MH memastikan adanya pihak yang sengaja menggiring isu hoax, kabar bohong serta ujaran kebencian tentang gratifikasi PT SWP ditujukan untuk menjatuhkan nama baik Sekda Inhu Hendrizal.

“Sebaiknya tuduhan gratifikasi yang dialamatkan kepada Sekda Inhu segera dilaporkan kepada polisi. Saya siap mendampingi pak Sekda untuk melaporkan berita bohong dan fitnah itu kepada polisi,” ujar advokat asal Jakarta ini yang akrab disapa Gus Rachman.

Sebagai mana diketahui, pertemuan 16 KK dengan manajemen PT SWP yang difasilitasi oleh Pemda Inhu, dan rapat dipimpin langsung oleh Sekda Inhu Hendrizal, terlihat saat itu kalau Sekda Inhu Hendrizal berpihak dengan masyarakat 16 KK yang menuntut gantirugi dan meminta pihak PT SWP segera menyelesaikan tuntutan lahan kebun masyarakat tersebut.

“Saya tidak ada hubungannya dengan narasumber dan media online yang menyatakan PT SWP melakukan gratifikasi ke Sekda Inhu pak Hendrizal, dan saya tidak kenal dengan mereka. Sekda Inhu dalam rapat kemarin membantu masyarakat untuk merealisasikan tuntutan hak atas gantirugi tersebut,” kata ketua Aliansi masyarakat Inhu menggugat, Marlius yang menerima kuasa pengurusan 16 KK tersebut.

Marlius menyatakan, dirinya dari alinasi masyarakat Inhu menggugat menerima kuasa pengurusan 16 KK, meminta ganti atas adanya dugaan penyerobotan lahan kebun masyarakat 16 KK oleh PT SWP sejak tahun 2020 lalu, PT SWP sendiri diketahuinya melakukan investasi perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Pasirpenyu sejak tahun 2010 dengan sistim melakukan gantirugi tanah kebun yang memiliki SKGR.

“Kita sudah rapat mediasi masyarakat 16 KK denga perusahaan, sangat jelas dalam rapat itu pernyataan pak Sekda kepada perusahaan agar menyelesaikan sengketa lahan dengan 16 kk masyarakat setempat dan saat itu pak Sekda juga perintahkan manajemen PT SWP untuk mengurus izin lengkap PT SWP serta menyerahkan kewajiban 20 persen dari luasan kebun kepada masyarakat tempatan sebagai kewajiban,” ujar Marlius.

Dijelaskan Marlius, ada tiga poin penting yang disampaikan Sekda Inhu dalam kesimpulan pertemuan 16 KK masyarakat dengan manajemen PT SWP saat itu, pertama adalah. “Saat saya menyampaikan orasi di depan kantor bupati Inhu, ada puluhan wartawan yang merekam Vidio dan mengambil foto, tapi kok tak ada berita terbit,” kata Marlius.

Poin pertama dalam pertemuan itu kata pak Sekda Hendrizal adalah, pihak PT SWP diminta segera melakukan penyelesaian atas tuntutan lahan masyarakat, kedua adalah melakukan pertemuan perundingan kembali setelah rapat antara kuasa 16 KK dengan pihak PT SWP serta melaporkan kesepakatan perundingan tersebut kepada Pemda Inhu.

“Bahkan kata pak Sekda, pihak PT SWP diperintahkan carikan lahan kosong dan dibangunkan kebun sawit 16 KK itu, kalau tidak ada lahan serahkan kebun yang ada kepada 16 KK dan dihitung biaya pembuatan kebun untuk 16 KK,” ujar Marlius menegaskan.

Marlius juga menyampaikan, sejak pertemuan yang difasilitasi oleh Pemda Inhu, 16 KK sudah tiga kali melakukan pertemuan dengan pihak manajemen PT SWP, namun belum ada kesepakatan. “Kami akan sampaikan kembali ke Pemda Inhu hasil dari pertemuan 16 KK dengan PT SWP yang belum ada kesepakatan,” tutupnya.

Tran7riau.com – A.Rustandi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *