Rengat|Tran7riau.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat menerima dan melaksanakan pendistribusian Barang Milik Negara (BMN) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) berupa peralatan penunjang operasional, antara lain 2 (Dua) unit steamer (alat pemanas dan sterilisasi), 2 (Dua) unit kompor serta 7 (Tujuh) unit lampu emergency. Penyaluran barang dilakukan melalui petugas pengelola BMN Rutan Rengat.
Petugas BMN Rutan Rengat memastikan bahwa seluruh barang yang diterima telah sesuai dengan daftar alokasi dan kondisi barang dinyatakan dalam keadaan baik. Proses distribusi dilakukan secara tertib, disertai pencatatan dan dokumentasi administratif sesuai ketentuan pengelolaan BMN yang berlaku di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dengan pendistribusian BMN ini, Rutan Rengat berharap kinerja petugas dalam menjaga keamanan dan memberikan pelayanan kepada warga binaan semakin optimal. Rutan Rengat juga berkomitmen untuk terus meningkatkan pengelolaan BMN secara akuntabel, transparan, dan profesional.
Laporan Redaksi