Indragiri Hulu|Tran7riau.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hulu bersama TNI/Polri menggelar razia gabungan dalam rangka menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat menjelang bulan suci Ramadhan. Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan beberapa butir ekstasi dan puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merek.
Saat menemukan ekstasi, tim Satpol PP yang didampingi Bripka Arrieus Dwi Putra, S.H., segera berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Inhu untuk dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polres Indragiri Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, puluhan botol miras yang ditemukan dalam razia langsung dibawa ke Markas Satpol PP Indragiri Hulu. Penyitaan ini dilakukan karena miras tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 11 Tahun 2014 tentang perubahan atas Perda No. 11 Tahun 2004 mengenai pelarangan dan penindakan penyakit masyarakat.
Kabid Operasi dan Pengamanan Satpol PP Inhu, Rendi Rahman, S.IP., yang memimpin operasi ini, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah antisipatif untuk menciptakan lingkungan yang kondusif selama bulan suci Ramadhan. Ia juga didampingi oleh Kasi Penegak Perda, Ronius Prawira, serta PPNS Syamsurizal, S.E.
Dalam kesempatan ini, Satpol PP juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang melanggar aturan, terutama selama bulan suci Ramadhan, guna menjaga ketertiban dan ketenangan bersama.
Laporan : Redaksi