INHU | Tran7riau.com
Problem solving (Pemecah masalah) dan merupakan bentuk pendekatan secara kekeluargaan, sehingga permasalahan tidak menjadi berkepanjangan dan tidak harus permasalahan sampai ke meja hijau.
Seperti yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Peranap Polres Indragiri Hulu Bripka HK Rumapea melalui Problem Solving, membantu mediasi kasus sengketa Lahan yang terjadi di wilayah desa binaan nya di Desa Selunak Kecamatan Batang Peranap Kabupaten Indragiri Hulu (04/05/2025)
Bhabinkamtibmas Bripka HK Rumapea dalam penyelesaiannya menghadirkan pihak yang bersengketa serta pihak dari kedua keluarga, PLT kepala Desa Selunak tokoh adat dan tokoh masyarakat dan kasus sengketa Tanah pun berhasil dimediasi dan tiga pihak yang bersengketa bersepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan dan dituangkan dalam surat pernyataan bersama.
Ketiga belah pihak sepakat
Pihak I (Satu)
Nama : Abdul Hamid alias Jambang
Ttl. : Pati, Tahun 1957
Agama : Islam
Pekerjaan : Tani
Alamat : RT 11 RW 06 dusun 03 Desa selunak kec. Batang peranap Kab. Inhu.
Pihak II (Dua)
Nama : Sukirah
Ttl. : Pati,07 Maret 1956
Agama : Islam
Pekerjaan : Mengurus rumah tangga
Alamat : Jln. Dwi marta RT.07 RW 04 dusun 03 Desa Selunak Kec. Batang Peranap Kab. inhu
Pihak III ( tiga )
Nama : Suyekno
Ttl. : Selunak, 10 Oktober 1986
Agama : Islam
Pekerjaan : Petani
Alamat : Jln. Dwi marta RT 10 RW 05 Dusun 04 Desa Selunak Kec. Batang Peranap Kab. inhu
Pelaksana giat atau pihak- pihak yang hadir :
Kasubsektor Batang peranap Iptu Miswar
PLT kades selunak Pujianto
Bhabinkamtibmas Desa Selunak Bripka HK. Rumapea
Sdr. Sumijan Abdul Hamid alias Jambang
Sdri. Sukirah
Sdr. Suyekno
Sdr. Aswandi ketua RT 11
Sdr. Sugiran ketua RW 06
Sdr. Miko Riswan kadus Sdr. Sugito Staf kadus 04 Zulfan zuliansyah Bendes selunak Amat Jupri staf desa selunak
Bapak Sumijan Abdul Hamid meminta ibu Sukirah dan bapak suyekno untuk mengucapkan sumpah kalau bahwasanya lahan tersebut kepunyaan ibu Sukirah dan bapak suyekno.
Bapak Sumijan Abdul Hamid juga mengucapkan sumpah bahwasanya lahan tersebut punya bapak Sumijan Abdul Hamid Bapak Sumijan Abdul Hamid bersedia menerima pembagian tanah seberapapun luasnya dari ibu Sukirah.
Jika kemudian hari ketiga belah pihak mempermasalahkan lahan tersebut,bersedia dituntut sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia.
Pada kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas HK Rumapea menyampaikan pesan-pesan kamtibmas serta imbauan terkait kasus tersebut agar tiga pihak yang bersengketa baik yang yang mnejadi pelaku dan korban agar tetap menjalin silahturahmi yang akrab, tidak mudah terprovokasi oleh oknum-oknum yang ingin menciptakan terjadinya kamtibmas.
Sementara itu Kapolsek Peranap Akp Rafidin Lumban Gaol SH melalui Kasubsektor Batang Peranap Iptu Miswar Saat dikonfirmasi, membenarkan adanya penyelesaian kasus sengketa tanah melalui problem solving.
Disampaikan bahwa upaya yang ditempuh Bhabinkamtibmas tersebut sebagai bentuk upaya Polri yang hadir ditengah masyarakat sebagai problem solving(Pemecah masalah) dan merupakan bentuk pendekatan secara kekeluargaan, sehingga permasalahan tidak menjadi berkepanjangan” ujarnya.
Mediasi yang dilakukan merupakan salah satu bentuk dari alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan. Tujuan dilakukannya mediasi adalah menyelesaikan sengketa antara para pihak dengan melibatkan pihak ketiga yang netral , “tutup Kapolsek Peranap Akp Rafidin Lumban Gaol SH
AR – BI