INHU | Tran7riau.com
Jajaran Polsek Peranap bergerak cepat merespons laporan masyarakat terkait aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Dipimpin langsung oleh Kapolsek Peranap, IPTU Yopi Ferdian, S.H., M.H., M.Si, tim gabungan melakukan penertiban di Dusun Pedan Jaya, Desa Gumanti, Kecamatan Peranap, Senin (09/03/2026).
Operasi yang dimulai pukul 11.00 WIB ini menyasar titik koordinat (-0.5366790, 102.0106070) yang disinyalir menjadi pusat aktivitas ilegal yang merusak ekosistem lingkungan tersebut.
Tindakan Tegas dan Terukur Saat tim tiba di lokasi, sejumlah pekerja PETI tunggang langgang melarikan diri ke arah hutan. Di lokasi kejadian, petugas mendapati rakit-rakit (ponton) yang digunakan untuk menyedot emas. Tak ingin kompromi, petugas langsung mengambil tindakan tegas di tempat.
”Kami tidak main-main. Sebanyak 2 unit rakit/ponton langsung kami bongkar dan bakar di lokasi agar tidak bisa digunakan kembali. Ini adalah bentuk komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan dan penegakan hukum,” tegas Kapolsek Peranap atas arahan Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Eka Ariandi Putra, SH, SIK, MSi.
Himbauan Humanis Sebelum Penindakan
Selain melakukan pemusnahan alat, Polsek Peranap juga mengedepankan sisi persuasif. Terhadap warga yang berada di sekitar lokasi namun belum memulai aktivitas, petugas memberikan himbauan agar segera membongkar rakitnya secara mandiri.
”Kami sampaikan edukasi bahwa aktivitas PETI ini melanggar hukum dan berdampak buruk bagi anak cucu kita ke depan karena limbahnya merusak sungai. Kami minta masyarakat mencari mata pencaharian yang legal dan aman,” tambah IPTU Yopi.
Kekuatan Personel Giat ini melibatkan kekuatan penuh dari berbagai unit di Polsek Peranap, di antaranya
Kanit Intelkam IPDA Romiyanto
KSPK 1 IPDA Zulfikar
Kanit Samapta IPDA R.Z Damanik
Serta jajaran Bhabinkamtibmas dan unit terkait lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, situasi di lokasi terpantau aman dan kondusif. Pihak kepolisian memastikan akan terus melakukan patroli rutin di wilayah-wilayah rawan PETI guna memastikan tidak ada lagi aktivitas penambangan liar di wilayah hukum Polsek Peranap.
A – B






