INDRAGIRI HULU | Tran7riau.com
Polsek Peranap Polres Indragiri Hulu Polda Riau bersama–sama dengan aparatur dan masyarakat melakukan pemadaman terhadap lahan yang terbakar berlokasi di Jalan Tengah Desa Pauh Ranap Kecamatan Peranap Minggu (06/08/2023) pukul 07.00 Wib.
Setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada lahan yang terbakar Kapolsek Peranap dan Personel bersama – sama dengan masyarakat langsung ke lokasi kebakaran untuk melakukan pemadaman terhadap lahan yang terbakar tersebut, dengan alat seadanya alhasil apipun berhasil dipadamkan, diperkirakan lahan yang terbakar seluas lebih kurang 2 (Dua) Hektar.
Kapolsek Peranap Iptu Dodi Hajri SH mengimbau warga agar jangan membakar hutan dan lahan dengan sembarangan, atau melakukan tindakan yang dapat memicu terjadinya kebakaran.
“Selain itu dimohon kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati saat beraktifitas saat musim kemarau, karena puntung rokok, bekas korek api, dan api kecil bisa saja menjadi penyebab kebakaran hutan lahan” tambah Kapolsek.
Dapat diinformasikan kepada masyarakat, apabila dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan, akan di pidana dengan UU No: 32 Tahun 2009, Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan Ancaman penjara/Kurungan 10 tahun dan Denda 10 Milyar tutupnya.
Tran7riau.com A.Rustandi