INHU | Tran7riau.com
Seorang pemuda, RF alias Riki (37) warga Desa Rejosari, Kecamatan Lirik harus mendekam dibalik jeruji besi tahanan Polsek Lirik untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya setelah kedapatan mencuri 1 unit sepeda motor warga yang sedang bekerja dikebun kelapa sawit.
Pelaku diamankan unit Reskrim Polsek Lirik, Selasa 13 Juni 2023, pukul 11.00 WIB dirumahnya atau sekitar 4 hari setelah kejadian. Sedangkan 1 unit sepeda motor Honda Supra X, BM 3641 BAB telah dijualnya ke Kabupaten Pelawan, namun tetap ditemukan.
Kapolres Inhu, Polda Riau, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Jumat 15 Juni 2023 siang membenarkan pengungkapan kasus Curanmor di wilayah hukum Polsek Lirik.
Lebih lanjut Misran menjelaskan, Kamis 8 Juni 2023, pukul 07.30 WIB, korban, Marsono (52) warga Desa Sukajadi, Kecamatan Lirik tiba dikebun kelapa sawit tempat ia bekerja, masih diwilayah Desa Rejosari dan memarkirkan sepeda motor miliknya dekat batang kelapa sawit, tak lupa mengunci stang.
Selanjutnya, korban mulai bekerja memotong atau membersihkan pelepah kelapa sawit. Saat itu korban bekerja sendiri, tiba-tiba, sekitar pukul 09.00 WIB, korban mendengar suara mesin sepeda motor yang menyala dan ia sangat hafal dengan suara mesin tersebut
Korban sejenak berhenti bekerja dan melihat ke arah parkir sepeda motornya, benar saja, korban melihat seorang laki-laki tak dikenal memakai baju kaos merah melarikan sepeda motornya, meski sudah berusaha mengejar, namun pelaku Curanmor berhasil melarikan diri dan membawa sepeda motor korban yang masih dalam masa kredit.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp 12 juta dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Lirik. Setelah menerima laporan, Kapolsek Lirik, Iptu Endang Kusma Jaya, S.H., M.H merespon cepat dan mengintruksikan Kanit Reskrim Polsek Lirik, Aipda Asmadianto, S.H dan anggotanya untuk menyelidiki kasus ini dan memburu pelaku.
Selasa, 13 Juni 2023, sekitar pukul 10.45 WIB, tim sudah mengetahui dan mengantongi indentitas pelaku Curanmor tersebut, yakni RA alias Riki. Saat itu juga, tim menuju rumahnya di Desa Rejosari, hanya beberapa menit saja, tepatnya sekitar pukul 11.00 WIB, tim berhasil mengamankan RA alias Riki.
Kepada penyelidik , RA mengakui perbuatannya dan telah menjual sepeda motor milik korban pada IS warga Desa Kokat, Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan. Hari itu juga, tim menuju rumah IS, namun tidak ditemukan, menurut penjelasan istrinya, IS sudah beberapa hari pergi dari rumah.
Selanjutnya, Kamis 15 Juni 2023, pukul 16.00 WIB, didapat informasi jika IS sudah pulang kerumahnya. Tim bergegas kesana, tapi IS tak juga ditemukan, namun, didepan rumahnya terparkir sepeda motor hasil curian yang dibeli IS. Tim langsung mengamankan barang bukti dan membawanya ke Polsek Lirik, sedangkan IS masih terus diburu.
Tran7riau.com – “A.Rustandi”