KELAYANG-INHU | Tran7riau.com
KELAYANG – Polsek Kelayang Apel Siaga Gabungan TNI-Polri pencegahan Penanganan Penanggulanagan Kebakaran Hutan Dan Lahan Apel gabungan Polsek Kelayang Polres Indragiri Hulu dilanjutkan Patroli Gabungan TNI, Polri, Pemerintahan Kecamatan, KPBD Kecamatan Kelayang dan Perusahaan dalam upaya Preventif mencegah dan penanganan Kebakaran hutan dan lahan di Kecamatan Kelayang Kabupaten Indragiri Hulu
Giat di Hadiri Oleh Camat Kelayang Rosmidah, S.Sos
Kapolsek Kelayang AKP Sutarja, S.H
Danposramil Kelayang SERKA Yubianto
Personil Polsek Kelayang
Banbisa Kecamatan Kelayang Satpol PP Kecamatan Kelayang
KPBD Kecamatan Kelayang
Tim Patroli Karlahut PT. THP (TRI HASTA PALMA) kamis (18/05/2023) pagi
Dalam Apel pelaksanaan Patroli gabungan Kapolsek Kelayang Akp Sutarja SH mengucapkan Terima kasih atas kesediaan kita semua untuk hadir dalam apel gabungan ini, hal ini kita laksanakan Sebagai realisasi dan pelaksanaan dari arahan Presiden, melalui Gubernur Riau Bupati Indragiri Hulu dan Kapolres Indragiri Hulu Dan saat ini kita melaksanakan Apel siaga gabungan dan akan dilanjutkan patroli Gabungan untuk mencegah terjadinya Karhutla ke daerah rawan Karhutla serta terhadap lahan-lahan yang pada saat ini di buka oleh masyarakat di Kecamatan Kelayang.
Kapolsek melanjutkan Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi bukan hanya tanggung jawab dan ditangani oleh instansi tertentu melainkan harus ditangani secara bersama-sama, disinilah upaya preventif kita laksanakan, dan Mudah-mudahan di kecamatan kita aman dari terjadinya Karhutla.
Selanjutnya akan kita upayakan juga untuk membuat spanduk berisi himbauan dari Pemerintahan, TNI, Polri, KPBD dan Perusahaan sebagai upaya mencegah terjadinya pembakaran hutan dan lahan di Kecamatan Kelayang.
Patroli gabungan TNI, Polri, Pemerintahan Kecamatan, KPBD dan Perusahaan ke perkebunan dan lahan-lahan kebun masyarakat di Desa Pelangko dan Kelurahan Simpang Kelayang Kecamatan Kelayang
Memberikan himbauan kepada masyarakat yang dijumpai sedang menjaga perkebunan dan lahan, menghimbau agar berhati-hati dan tidak menghidupkan api dengan sembarangan dan memberikan informasi sesegera mungkin apabila menemukan titik api ataupun ada lahan yang terbakar.
Menyampaikan kepada masyarakat bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan Sanksi Pidana dan hukuman kurungan penjara.
Giat patroli berakhir sekira pukul 11.20 wib, Selama kegiatan berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman terkendali tutupnya.
Redaksi Tran7riau.com
(A.Rustandi)