INHU | Tran7riau.com
Jajaran Unit Reskrim Polsek Batang Gansal berhasil membongkar praktik peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis dini hari (15/1/2026),
Polisi mengamankan dua orang tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Kapolsek Batang Gansal, IPTU Agus Ferinaldi, S.Sos, MH., memimpin langsung operasi ini setelah menerima laporan keresahan masyarakat terkait seringnya terjadi transaksi narkoba di wilayah tersebut.
”Setelah melakukan penyelidikan intensif selama lima hari, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Khairul Umam, S.H. bergerak melakukan penggerebekan pada pukul 00.30 WIB,” ujar IPTU Agus Ferinaldi.
Kronologi Penangkapan
Petugas awalnya menyasar kediaman tersangka pertama, Solehan alias Rehan (39), di RT 005 RW 002 Desa Seberida. Di lokasi tersebut, polisi melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Dusun setempat.
Hasilnya, petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi sabu dan satu buah kaca pirek yang disembunyikan secara rapi di dalam potongan bambu di depan rumah tersangka.
Solehan mengaku bahwa barang haram tersebut dijemput oleh rekannya yang bernama Bayu Pangestu (18). Tak membuang waktu, tim langsung melakukan pengembangan ke rumah Bayu di Dusun Tali Kawat.
Bersembunyi di Kamar Mandi Drama penangkapan berlanjut saat tim mengepung rumah Bayu. Tersangka sempat berusaha menghindar dengan cara bersembunyi di dalam kamar mandi.
Namun, kesigapan petugas membuahkan hasil. Bayu berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti. Dalam penggeledahan di rumah kedua ini, polisi kembali menemukan satu bungkus rokok merek OFO BOLD yang berisi plastik klip diduga sabu serta kaca pirek yang dibungkus kertas timah rokok.
Tersangka Bayu mengakui bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari Solehan.
Ancaman Hukuman
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Batang Gansal guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) Jo Pasal 610 Ayat (1) huruf (a) serta Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP.
Keduanya terancam hukuman berat atas penyalahgunaan, kepemilikan, dan permufakatan jahat peredaran Narkotika Golongan I.
Polsek Batang Gansal menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan meminta masyarakat terus proaktif memberikan informasi terkait tindak pidana serupa.
A – B






