INDRAGIRI HULU | Tran7riau.com
Maraknya aktivitas penambangan galian C yang kerap dinilai belum mengantongi izin lengkap di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) memicu beragam tanggapan dari masyarakat sekitar. Di tengah sorotan regulasi dan hukum, sebagian warga justru merasakan manfaat langsung dari keberadaan usaha tambang skala kecil tersebut.
Bagi masyarakat setempat, keberadaan tambang galian C ini menjadi solusi praktis dan terjangkau untuk memenuhi kebutuhan material bangunan skala rumah tangga, seperti tanah atau pasir untuk penimbunan pondasi rumah dan perataan halaman.
Salah seorang warga Kabupaten Indragiri Hulu (MI) mengungkapkan bahwa keberadaan usaha tambang kecil ini tidak seharusnya disamakan dengan operasi perusahaan tambang berskala besar. Menurutnya, aktivitas tersebut umumnya dilakukan oleh warga lokal demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
”Jika dibandingkan dengan pengusaha-pengusaha besar, tentu sangat jauh beda. Ini kan sifatnya hanya usaha kecil untuk menutupi kebutuhan ekonomi sehari-hari. Harusnya kita bisa melihat dari isi dan manfaatnya bagi masyarakat, jangan hanya melihat dari luarnya saja,” ujar salah satu warga Indragiri Hulu.
Ia menambahkan, jika akses tanah urug atau material galian C dibatasi ketat tanpa ada solusi atau harga yang terjangkau bagi rakyat kecil, masyarakat sendiri yang akan kesulitan saat hendak membangun atau memperbaiki tempat tinggal mereka.
Masyarakat berharap pihak-pihak terkait, baik pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum, dapat melihat persoalan ini secara bijak dan holistik. Dibutuhkan kejelasan regulasi atau pembinaan agar usaha rakyat kecil ini tetap bisa berjalan secara sah tanpa memberatkan warga yang membutuhkan material, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan sekitar.



