JAKARTA – Tran7riau.com
Pada hari ini Senin, tanggal 12 Juni 2023, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Bpk. Agoes Soenanto Prasetyo., SH., MH., mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan Press Release dan Klarifikasi Terkait Berita Viral Perkara Penganiayaan atas nama anak MA dari Kejaksaan Negeri Lahat.
Rekan-rekan Media yang Saya hormati,
Sebagaimana pemberitaan yang viral di media masa, media elektronik dan media Sosial dalam Penanganan perkara anak yang menjadi korban dan pelaku atas nama anak MA, yang saat ditangani oleh Kejaksaan Negeri Lahat, bersama ini kami sampaikan, antara lain;
- Bahwa pihak Kejaksaan Negeri Lahat telah berusaha untuk melakukan upaya-upaya Perdamaian antara kedua belah pihak mengingat keduanya melakukan saling melapor ke Penyidik Kepolisian Lahat, sehingga menurut Undang Undang karena disamping sebagai Korban, anak MA sekaligus juga sebagai pelaku maka oleh Jaksa Anak Kejaksaan Negeri Lahat dilakukan Upaya-upaya perdamaian ;
- Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan membentuk Tim untuk melakukan Evaluasi dan Eksaminasi atas perkara yang sedang berjalan kepada Jaksa Anak dan Kejaksaan Negeri Lahat;
- Bahwa sesuai Undang-undang No. 11 Tahun 2012 tentang system peradilan pidana anak Pasal 5 ayat (1), (2), (3), dan Pasal 6, Sistem Peradilan Pidana Anak mengamanatkan terhadap anak wajib dilakukan diversi dimana salah satu kegiatan dalam diversi yakni melakukan Upaya perdamaian antara korban dan anak
- Sebagai bentuk perhatian dan atensi terhadap perkara ini, maka kami akan melakukan Tindakan tegas apabila ditemukan pelanggran dalam penanganan perkara dimaksud.
Demikian kami sampaikan kepada teman-teman media, untuk dimaklumi;
Palembang, 12 Juni 2023
Asisten Bidang Intellijen,
N. Rahmat .R, SH., MH.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.
HP. 0813 1641 1486
Email : penkumkejaksaan2022@gmail.com
Klarifikasi Pemberitaan di Akun Instagram Palembang_bedesau.id terkait perkara penganiayaan an. Muhammad Akbar Pelajar Kelas 1 SMP Warga Kabupaten Lahat Sumatera Selatan
INFORMASI YANG DIPEROLEH:
- Bahwa sekira lebih kurang pukul 18.30 Wib pada akun Instagram Palembang_bedesau.id muncul video seorang anak yang bernama MUHAMMAD AKBAR Pelajar Kelas 1 SMP Warga Kabupaten Lahat Sumatera Selatan, memberikan statement terkait dirinya menjadi korban penganiayaan dan meminta keadilan kepada Presiden Jokowi dikarenakan adanya intimidasi oknum Kejaksaan Negeri Lahat dimana berkasnya ditolak oleh Kejaksaan padahal bukti sudah lengkap. Sedangkan berkas perkara orang tua yang melaporkan dirinya diterima.
- Bahwa perkara tersebut berasal dari Unit PPA Polres Lahat dimana terhadap perkara tersebut terjadi saling lapor antara MUHAMAD AKBAR BIN RUSLAN dengan HASANAL NURDIN dan JHONI WALKER, yaitu:
- Anak MUHAMAD AKBAR BIN RUSLAN dilaporkan oleh HASANAL NURDIN karena melakukan penganiayaan kepada dirinya yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP;
- HASANAL NURDIN dan JHONI WALKER dilaporkan oleh kakak kandung dari Anak MUHAMMAD AKBAR bernama BERLANSYAH BIN RUSLAN yang pada kejadian tidak berada ditempat kejadian perkara, karena melakukan penganiayaan kepada Muhammad Akbar yang melanggar KESATU: Pasal 80 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ATAU KEDUA Pasal 170 ayat (1) KUHP
- Bahwa berdasarkan fakta hukum di didalam Berkas Perkara berdasarkan alat bukti keterangan para saksi dan surat kejadian tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 09 September 2022 sekira pukul 13.00 Wib bertempat di Desa Ulak Pandan, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat setelah selesai Shalat Jum’at HASANAL NURDIN yang bertugas sebagai penjaga masjid mendapati uang yang ada didalam kotak amal masjid sering hilang, kemudian HASANAL NURDIN mendatangi anak MUHAMMAD AKBAR yang sedang bermain dengan REYHAN SAPUTRA dan RIZKI RAHMAD DANI disekitar masjid dan menanyakan apakah ia yang mencuri uang didalam kotak amal, Anak MUHAMMAD AKBAR membantah dan selanjutnya terjadi pertengkaran mulut antara keduanya, kemudian anak MUHAMMAD AKBAR yang merasa kesal dituduh oleh HASANAL NURDIN mengambil 1 (satu) buah bambu dan melakukan pemukulan kepada HASANAL NURDIN, kemudian pada saat itu datang JHONI WALKER yang merupakan anak HASANAL NURDIN melihat ayahnya dipukuli oleh anak MUHAMMAD AKBAR berusaha melerai yang kemudian keduanya dilaporkan oleh kakak kandung dari Anak MUHAMMAD AKBAR bernama BERLANSYAH BIN RUSLAN yang pada kejadian tidak berada ditempat kejadian. Karena telah melakukan pemukulan dan mencekik anak MUHAMMAD AKBAR
- Bahwa terhadap berkas perkara Tersangka anak MUHAMMAD AKBAR sudah dinyatakan lengkap (P-21) karena telah memenuhi syarat formil dan materil dan sudah dijadualkan untuk dilakukan Diversi, namun berdasarkan informasi dari penyidik PPA Polres Lahat, anak MUHAMMAD AKBAR masih menjalani ujian sekolah sehingga Diversi dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023.
- Bahwa berkas perkara Tersangka an. HASANAL NURDIN dan JHONI WALKER dimana anak MUHAMMAD AKBAR sebagai korban sudah dilakukan gelar perkara (ekspose) dimana Penuntut Umum berpendapat berkas belum lengkap (P-19) karena belum terpenuhinya alat bukti dan juga sudah dilakukan koordinasi yang dituangkan didalam Berita Acara Koordinasi, sehingga berkas perkara dikembalikan kepada Penyidik PPA Polres Lahat.
- Bahwa sampai saat ini berkas perkara Tersanka an. HASANAL NURDIN dan JHONI WALKER belum diterima kembali oleh Penuntut Umum.
Tran7riau.com – A.Rustandi