Optimalisasi Penanganan Perkara atas nama Terdakwa WARDAN yaitu Pembayaran Kerugian

KENDARI | Tran7riau.com

Kepala Kejaksaan Negeri Kendari RONAL H. BAKARA:
“Optimalisasi Penanganan Perkara atas nama Terdakwa WARDAN yaitu Pembayaran Kerugian
Pendapatan Negara atas Tindak Pidana Perpajakan Senilai Rp.4.308.472.793 (empat milyar tiga
ratus delapan juta empat ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah)”
Bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kendari, pada hari Senin 13 November 2023 pukul 13.30 Wita,
Terdakwa tindak pidana perpajakan WARDAN selaku Direktur PT. BUMI PUTRA JAYA telah menyerahkan
sejumlah uang atas kerugian pendapatan negara dari Tindak Pidana Perpajakan sebesar Rp.4.308.472.793
(empat milyar tiga ratus delapan juta empat ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh
tiga rupiah).

Adapun kronologi perkara tersebut adalah terdakwa WARDAN selaku Direktur Utama PT. BUMI SULTRA
JAYA yang merupakan Perusahaan yang bergerak di bidang usaha pengangkutan hasil pertambangan
berupa ore nikel, pada bulan Januari 2018 sampai dengan Desember 2018 dan pada bulan Januari 2019
sampai dengan Desember 2019 dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut
sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara yaitu dimana terdakwa selaku Direktur Utama
PT. BUMI SULTRA JAYA tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari
Customer (pelanggan) PT. Bumi Sultra Jaya yaitu PD. PERDANA CIPTA MANDIRI, PT. WEDA BAY
NICKEL, PT. SINAR TERANG MANDIRI, PT. SINAR KARYA MUSTIKA ke Kas Negara sebesar kurang lebih
Rp. 4.308.472.793 (empat milyar tiga ratus delapan juta empat ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus sembilan
puluh tiga rupiah).

Terdakwa diajukan ke depan persidangan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kendari dengan pasal
dakwaan yaitu melanggar Pasal 39 Ayat (1) Huruf i Undang-Undang R.I No. 28 tahun 2007 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan Undang Undang Nomor 7 tahun
2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo pasal 64 ayat (1) KUHP
Pembayaran atas perkara tindak pidana perpajakan tersebut diterima langsung oleh Tim JPU Tindak Pidana
Khusus Kejaksaan Negeri Kendari yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Saudara Enjang
Slamet yang disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Ronal H. Bakara, Kepala Seksi Intelijen Bustanil
Nadjamuddin Arifin, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Ld. Rubiani, SH., MH, Kepala Subbagian
PEmbinaan Mananda J. Manullang, SH., MH, Kepala Seksi PB3R Dr. Rahmi Yunita dan disaksikan langsung

Tran7riau.com A.Rustandi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *