Oknum Mafia Tanah, Garap Hutan Kawasan TNBT Dengan Cara Pembakaran Lahan

Indragiri Hulu|tran7riau.com – Perambahan hutan kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh TNBT di Wilayah Adat Rio Sanglap/Desa Sanglap Kecamatan Batang Cenaku terus adanya kegiatan Perambahan hutan dan pembakaran lahan yang di lakukan ada beberapa oknum mafia tanah dari penggarapan di wilayah Alim 2 Desa Alim Kecamatan Batang Cenaku sampailah ke Desa Sanglap.

Mafia tanah tersebut sekarang sedang memulai penggarapan lahan di RT 2 RW 1 Dusun 1 Desa Sanglap lokasi bernama Sungai Tanah Sijau dan Sitangkis menurut temuan tim Advokasi Masyarakat Adat yang telah di tumbang atau di garap para mafia tanah tersebut ada kurang lebih 20 hektar yang belum di Bakar. Dan yang telah dibakar di perkirakan sebelum tanggal 20 Juli 2024 kurang lebih sudah 10 hektar oleh para pelaku kegiatan perambahan hutan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh TNBT di Desa Sanglap.

Menurut hasil penyelidikan dari Tim Advokasi Masyarakat Adat mafia tanah telah menargetkan kurang lebih 60 hektar yang akan dia garap dan dia kuasai di lokasi Sungai Talang Sijau di desa sanglap jika bisa aman dan tidak dapat pelarangan dari para petugas Taman Nasional Bukit Tiga Puluh TNBT dan Gakkum LHK Sumatra dan tim Satgas Menteri LHK RI.

Hasil dari advokasi lapangan para mafia tanah tersebut dapat dukungan dari Mantan Kades dan beberapa orang tua dan pemerintah desa sanglap sehingga dia berani membeli lokasi tersebut untuk di garap dan akan di jadikan perkebunan kelapa sawit oleh oknum inisial S selaku salah satu Pembeli lahan di lokasi tersebut.

Sebelum tgl 16 Juli 204 puluhan masyarakat hukum adat talang mamak Desa Sanglap datang menyampaikan keluh kesah mereka terhadap perbuatan dan kegiatan perambahan hutan itu masih terus berjalan sampai saat ini di lokasi desa sanglap dan wilayah Kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh TNBT.

Mereka meminta kepada Tim Advokasi Masyarakat Adat Nusantara untuk laporkan peristiwa perbuatan perambahan hutan itu di hentikan supaya masih ada harapan untuk anak cucu cicitnya di masa yang akan datang. Jika tanah di desa sanglap sudah habis dikuasai oleh para mafia tanah oknum dari Orang-orang luar bukanlah warga Tempatan makan terancam akan terjadi kemiskinan. Melanda masyarakat hukum adat talang mamak di Desa Sanglap Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu -Riau.

Dan Tim Advokasi Masyarakat Adat dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) Ibrahim telah membuat pengaduan secara resmi terkait masah yang disebutkan di atas kepada Menteri LHK RI di tembuskan ke Balai Gakkum LHK Sumatra di Pekanbaru dan Medan balai TNBT dan KDSA di Pekanbaru Riau (B.Irianto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *