Oknum Kades Polak Pisang Terancam Di Lporkan Kepenegak Hukum Oleh Lembaga Aliansi Indonesia

KELAYANG|Tran7riau.com

dugaan adanya Perilaku  Penipuan oleh  Seorang Oknum kepala Desa Polak Pisang Dengan  inisial ( US ) Lembaga Aliansi Indonesia akan Membuat Laporan Secara Tertulis yang Di Tujukan Kepada Penegak Hukum  Di Indragiri Hulu Untuk Mengusut Di Duga adanya Pungutan Liar Yang Dilakukan Oleh Oknum Kepala Desa Di Kecamatan Kelayang.

Ironisnya ada sebanyak 20 Kepala Keluarga (KK) yang Menjadi  korban dugaan Penipuan yang Dilakukan oleh  Oknum kepala Desa di kecamatan Kelayang kabupaten Indragiri Hulu (INHU) Provinsi Riau.

Di Duga Oknum Kepala Desa inisial (US) bersama kepala dusun (Kadus) Desa kota medan inisial (HI), Yang melakukan aksinya dengan cara Mengiming iming Adanya  bantuan Rumah layak huni kepada warganya Yang Di Dapatkan, dari pemerintah pusat,

Dan Serta dari Aspirasi DPRD provinsi Riau, Dengan Mulai  berjalan mulus bermula sejak tahun 2020 hingga tahun 2023 belum Sekarang  Belum Juga Di Dapatkan Bantuan Rumah Layak Huni Tersebut Ujar Rudi Walker Sebagai Aktivis Lembaga Aliansi Indonesia.

Rudi W, Menyayangkan Terhadap Perlaku Seorang Oknum  kepala Desa bersama tim kerjanya kadus Desa Kota Medan (HI)  sungguh berani melakukan Tindakan kejahatan Terhadap Warganya Sendiri, ini Salah Perbuatan Melawan Hukum, Dengan Ada Peebuatan Tindak Kejahatan ini Harus Di Tindak Dengan Tegas Oleh Penegak Hukum Jelas Rudi. W,

Demi Untuk melancarkan aksinya inisial (HI) mengaku tim dari perwakilan DPD pusat, katanya ” program bantuan Rumah layak huni ada dari pemerintah pusat” jadi siapa mau dapat rumah ada uang administrasi, sebut HI ke warga untuk Demi memuluskan Perbuatannya.

Dengan Modus ini lah di gunakan Oleh Oknum Kades Dan CS nya Agar masyarakat tergiur, Dengan  mudah masuk kedalam jebakan oknum Kades berhasil menggasak uang puluhan juta rupiah dari sejumlah warga, ungkap Purba kepihak media Kepada Awak Media Minggu 27 Agustus 2023 Di Sekretariat Aliansi Indonesia Di Jalan Lintas Pematang Reba Pekan Baru Indragiri Hulu.

Dari  Mulai tahun 2020 hingga sampai 2023 belum terlaksana dan memungut biaya administrasi kepada warga dengan bervariasi satu hingga sampai lima juta rupiah kepada 20 warga, Uda Di Punguti Oleh Pelaku Yang Bukan Asing Lagi Adalah Oknum Kepala Desa dan CS, Ucap Rudi W.

Kemudian Warga Resmi memberikan kuasa kepada tim Lembaga Aliansi Indonesia Rudi Purba untuk mengurus kasus dugaan Pungli dan penipuan ditanda tangani serta pakai materai.

Rudi W. Menjelaskan Bahwa Kamu Dari Lembaga Aliansi Indonesia Telah Menerima Surat kuasa Dari Para Korban Penipuan Yang Diberikan Oleh Warga kepada saya untuk Dapat Melaporkan Tindakan Yang Di Lakukan Oleh Oknum Kades Dan CS, Ujar Rudi W.” ( Roli )

REDAKSI TRAN7RIAU

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *