“Mendesak Peningkatan Kesejahteraan Jaksa dan Aparatur Kejaksaan di Indonesia”

JAKARTA | Tran7riau.com

Jakarta, [26 Januari 2024] – Ketua Komisi Kejaksaan, [Dr. Barita Simanjuntak,
S.H.,M.H.], menyampaikan evaluasi terhadap kinerja Kejaksaan Republik Indonesia di
bawah kepemimpinan Jaksa Agung, ST. Burhanuddin.

Hasil pengawasan, pemantauan,
dan penilaian Komisi Kejaksaan selama 5 tahun terakhir menunjukkan adanya transformasi positif di lembaga Kejaksaan, yang mana Kejaksaan berhasil menjadi lembaga penegak hukum modern, yang paling dipercaya oleh masyarakat.

Merujuk survei Indikator Politik Indonesia, terjadi trend peningkatan public trust terhadap
Kejaksaan sepanjang tahun 2023, terakhir di Januari 2024, tingkat kepercayaan publik
mencapai 76,2%.
Implementasi keadilan restoratif oleh Kejaksaan berdasarkan Peraturan Jaksa
Agung Nomor 15 Tahun 2020, memberikan dampak positif dalam mewujudkan
penegakan hukum yang humanis. Kejaksaan RI bahkan mendapatkan Special
Achievement Award dari Organisasi Jaksa Dunia (International Association of
Prosecutors) karena dinilai berhasil menerapkan keadilan restoratif justice di Indonesia,
serta memiliki kepedulian terhadap perkara yang melibatkan masyarakat kecil.

Pada saat yang sama, pengungkapan kasus korupsi besar dengan nilai kerugian
keuangan negara triliunan rupiah menandai komitmen pemerintah dalam memberantas
korupsi dan mengembalikan kerugian keuangan negara.

Pengungkapan kasus korupsi secara khusus menyorot masalah yang berdampak serius pada kehidupan masyarakat,
seperti kasus kelangkaan minyak goreng. Akibat korupsi tersebut, negara mengalami
kerugian finansial mencapai Rp6,47 Triliun. Tindakan para pelaku juga mengakibatkan
lonjakan harga dan kelangkaan minyak goreng, yang berimplikasi pada penurunan
kualitas hidup masyarakat.
Meskipun kualitas kinerja telah meningkat, sayangnya, hal ini belum diimbangi
dengan peningkatan kesejahteraan Jaksa dan Aparatur Kejaksaan sebagai salah satu
pilar negara hukum di Indonesia. Dalam konteks manajemen kepegawaian modern,
peningkatan kualitas kinerja harus selalu diiringi oleh peningkatan kesejahteraan sebagai
bentuk penghargaan, bertujuan untuk memotivasi mereka agar terus berprestasi dan
memberikan kontribusi yang lebih baik.

Selama 1 dekade (10 tahun) sejak diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor
117 Tahun 2014 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa, belum pernah mengalami
penyesuaian apapun.

Menghadapi perkembangan perundang-undangan dan semakin kompleksnya masalah hukum, Komisi Kejaksaan menyoroti kebutuhan mendesak untuk
menyesuaikan besaran tunjangan jabatan fungsional dan/atau tunjangan kinerja Jaksa dan Aparatur Kejaksaan.

Saat ini, besaran tunjangan dianggap tidak lagi sebanding dengan tuntutan tinggi profesionalisme mereka. Komisi Kejaksaan meyakini bahwa
peningkatan kesejahteraan Jaksa dan Aparatur Kejaksaan bukan hanya menjadi keharusan, melainkan juga merupakan bentuk penghargaan yang layak atas kontribusi
berharga mereka, terutama dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Hasil evaluasi Komisi Kejaksaan terhadap kinerja Kejaksaan dalam upaya
pemulihan kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara, penyelamatan
potensi kerugian keuangan, serta pencapaian Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Kejaksaan dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Pemulihan Kerugian Keuangan Negara (Jalur Pidana Khusus): Tahun 2020 s/d

Pemulihan Kerugian Keuangan Negara (Jalur Perdata): Tahun 2020 s/d 2023: Rp.
52.295.218.254.375 dan US $ 1.773.538,55
3. Penyelamatan Potensi Kerugian Keuangan Negara (Jalur Perdata): Tahun 2020
s/d 2023: Rp. 345.525.374.239.411,- dan US $ 11.874.569,63
4. Penyelamatan Aset Barang Rampasan dan Barang Sitaan (Tahun 2021 s/d Juni
2023):: Rp. 5.626.313.957.752,-
5. Penelusuran, Pengamanan, dan Penyelesaian Aset: Rp. 5.004.335.098.469,-
6. Capaian PNBP Kejaksaan Tahun 2023: Rp. 4.444.348.306.374,- (32% dari alokasi
anggaran total Tahun 2023: Rp. 14.096.601.962.000,-)
Data kinerja tersebut mencerminkan kontribusi Kejaksaan dalam pemulihan
kerugian keuangan negara, perekonomian negara, dan penyelamatan aset negara
lainnya, yang berdampak positif pada capaian Kejaksaan.

Pada tahun 2023, Kejaksaan
mencatat prestasi sebagai lembaga Penyetor PNBP tertinggi di Indonesia. Realisasi PNBP Kejaksaan tahun tersebut sebesar Rp4.444.348.306.374,00, atau mencapai
347,06% dari total target Rp1.280.556.876.000,00. Kontribusi PNBP yang disetorkan
bahkan nilainya mencapai 32% dari total alokasi anggaran Kejaksaan Tahun 2023
sebesar Rp.16.237.525.348.000.
Peningkatan Tunjangan Jabatan dan/atau Tunjangan Kinerja Jaksa dan Aparatur
Kejaksaan diusulkan sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi signifikan Kejaksaan
dalam menegakkan hukum dan pemulihan kerugian keuangan negara serta
perekonomian negara.

Kami memahami perlunya keseimbangan antara tanggung jawab dan
kesejahteraan Jaksa dan Aparatur Kejaksaan.

Dengan ini, Komisi Kejaksaan memohon
perhatian dan dukungan semua pihak untuk dapat meningkatkan besaran tunjangan
jabatan fungsional dan/atau tunjangan kinerja demi menjaga profesionalisme dan
integritas Jaksa dan Aparatur Kejaksaan sebagai wajah pemerintah dalam bidang
penegakan hukum di Indonesia.

Selain itu, peningkatan tunjangan ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan RI, yang menegaskan komitmen Negara dan Pemerintah untuk
mewujudkan remunerasi yang memadai bagi Jaksa dan Aparatur Kejaksaan
sebagaimana dimanatkan dalam Pedoman PBB tentang Peranan Jaksa (United Nations
Guidelines on the Role of Prosecutors) Tahun 1990. Ketua Komisi Kejaksaan RI
ttd Dr. Barita Simanjuntak, S,H.,M.H. (A.Rustandi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *