INHU|Tran7riau – Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, bersama lintas sektor terkait, memusnahkan produk obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan hasil pengawasan selama periode Januari hingga November 2024. Pemusnahan dilakukan pada Kamis (21/11) di Rengat dengan proses yang berjalan lancar.
Kepala Loka POM Indragiri Hulu, Emi Amalia, S.Farm, Apt, M.Sc, mengapresiasi peran aktif semua pihak yang terlibat dalam mendukung upaya ini. “Pengawasan terhadap obat dan makanan adalah langkah penting dalam menjamin kesehatan masyarakat dan mendukung pembangunan pemerintah di bidang kesehatan,” ujarnya.
Sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan POM, Loka POM Indragiri Hulu secara rutin mengawasi peredaran produk obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen makanan, pangan olahan, serta produk lainnya. Pada pengawasan periode Januari–November 2024, ditemukan berbagai produk yang tidak memenuhi syarat, baik dari aspek mutu, kualitas, maupun legalitas, termasuk produk tanpa izin edar.
43.903 Kemasan Dimusnahkan
Sebanyak 43.903 kemasan produk obat dan makanan, dengan nilai keekonomian mencapai Rp998.308.147, dimusnahkan dengan cara membuka dan merusak kemasan sebelum diserahkan kepada jasa pemusnahan limbah PT Tenang Jaya Sejahtera di Karawang, Jawa Barat.
Selain itu, Loka POM Indragiri Hulu juga menyelesaikan penanganan perkara di bidang obat dan makanan sepanjang 2024, dengan temuan dari Kabupaten Indragiri Hulu dan Kuantan Singingi sebanyak 48 item kemasan produk, termasuk obat tradisional dan kosmetik, senilai Rp153.705.285.
Himbauan kepada Masyarakat
Masyarakat diimbau untuk selalu melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum mengonsumsi obat dan makanan. Emi juga mengingatkan pentingnya memilih dan membeli obat dari sarana yang berwenang, terutama untuk obat-obatan yang membutuhkan resep dokter.
Informasi lebih lanjut mengenai obat dan makanan dapat diakses melalui tautan https://bit.ly/KataBPOMModulKIE.
Pentingnya Sinergi Pengawasan
Dalam menjalankan tugas pengawasan pre-market dan post-market, Badan POM tidak dapat bekerja sendiri. Dibutuhkan sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan, seperti Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum, Organisasi Profesi, dan Media.
“Pengawasan pre-market melibatkan evaluasi produk sebelum memperoleh izin edar, sedangkan post-market memastikan konsistensi mutu, keamanan, dan informasi produk yang beredar melalui sampling, pemeriksaan sarana distribusi, serta pemantauan farmakovigilan dan iklan,” jelas Emi.
Dengan pengawasan yang konsisten dan terpadu, Loka POM Indragiri Hulu berkomitmen untuk memastikan obat dan makanan yang beredar di masyarakat aman, bermutu, dan bermanfaat. (Red)