Loka POM Indragiri Hulu Tingkatkan Pengawasan Pangan Olahan Menjelang Natal dan Tahun Baru

Indragiri Hulu|Tran7riau.com – Menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Loka POM di Kabupaten Indragiri Hulu kembali mengintensifkan pengawasan pangan olahan di wilayah kerjanya, yakni Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, dan Kabupaten Kuantan Singingi. Kegiatan ini berlangsung dari 28 November 2024 hingga 2 Januari 2025 dan bertujuan untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat konsumsi produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan.

Pada momen seperti Natal dan Tahun Baru, aktivitas belanja masyarakat biasanya meningkat. Untuk itu, pengawasan difokuskan pada pangan olahan terkemas yang tidak memenuhi ketentuan (TMK), termasuk produk tanpa izin edar (TIE), kedaluwarsa, dan rusak di sarana peredaran. Pengawasan meliputi seluruh rantai distribusi pangan, mulai dari importir, distributor, hingga ritel.

Hingga tahap ketiga pada 18 Desember 2024, Loka POM telah memeriksa 24 sarana, dengan hasil 3 sarana dinyatakan tidak memenuhi ketentuan (TMK) dan 21 sarana memenuhi ketentuan (MK). Jenis temuan terbesar pada produk TMK adalah pangan tanpa izin edar.

Sebagai bagian dari upaya pembinaan, Loka POM Indragiri Hulu memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada pelaku usaha untuk mendaftarkan produk mereka. Selain itu, dilakukan langkah-langkah penanganan terhadap pelanggaran, seperti pengamanan dan pemusnahan produk TMK sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pendampingan dan Edukasi Pelaku Usaha Loka POM tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga aktif mendampingi pelaku usaha melalui berbagai program, seperti: GEMILANG UMKM (Gerakan Pembinaan Langsung pada UMKM) untuk membantu pelaku usaha dalam memenuhi standar produksi dan distribusi.

PENSIL RIKSA (Pendampingan Hasil Pemeriksaan) untuk mendukung pelaku usaha dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan.

Program Manajemen Risiko (PMR) untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi. Ajakan kepada Masyarakat Loka POM juga mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan menerapkan prinsip “Cek KLIK” (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan. Edukasi ini penting agar masyarakat dapat memilih produk pangan yang aman dan berkualitas.

Dengan intensifikasi pengawasan ini, Loka POM di Kabupaten Indragiri Hulu menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan pangan, khususnya menjelang momen penting seperti Natal dan Tahun Baru, demi melindungi kesehatan masyarakat. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *