LAMR Inhu Fasilitasi Perdamaian Kasus Pencurian TBS di PT SWP, Tujuh Tersangka dan Perusahaan Sepakat Berdamai

INHU | Tran7riau.com

Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berhasil memfasilitasi pertemuan damai antara masyarakat Kecamatan Sungai Lala dan manajemen PT Sinar Widata Permata (SWP) terkait kasus pencurian Tandan Buah Sawit (TBS).

Pertemuan yang berlangsung di Balai LAMR Inhu, Kamis (4/12/2025), ini merupakan upaya silaturahmi dan pencarian solusi damai melalui pendekatan adat untuk menyelesaikan kasus yang sebelumnya telah ditangani pihak kepolisian.

Musyawarah Adat Dihadiri Pihak Terkait
Perundingan tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh dan perwakilan, di antaranya:

Dari LAMR Inhu: Ketua Umum DPH LAMR Inhu, Datuk Seri Ali Fahmi; Sekretaris Tameng Adat, Datuk Syafari; sejumlah pengurus LAMR Inhu; dan Ketua LAMR Kecamatan Sungai Lala, Datuk Romli.

Dari PT SWP: Manager Kebun, David Sitompol; bagian Legal, Agik; dan HRD, Guntur.

Dari Kepolisian: Kapolsek Pasir Penyu, Kompol Novia Indra, S.H.

Penyelesaian Kasus Tujuh Tersangka
Sebelumnya, kasus pencurian TBS milik PT SWP ini telah ditangani pihak kepolisian dan menetapkan tujuh tersangka. Para tersangka tersebut terdiri dari lima perempuan dan satu laki-laki, yang berasal dari Desa Pasir Batu Mandi dan Desa Pasir Selabau.

LAMR Inhu mengambil inisiatif untuk memfasilitasi penyelesaian secara adat setelah menerima laporan dari anak kemenakan mereka, dengan melakukan komunikasi intensif bersama para tersangka, tokoh adat Sungai Lala, pihak perusahaan, dan Polsek Pasir Penyu.

Permohonan Maaf dan Komitmen Perusahaan
Pada awal perundingan, para tersangka menyampaikan permohonan maaf dan memberikan penjelasan atas tindakan yang telah mereka lakukan.

Sementara itu, Manager Kebun PT SWP, David Sitompol, menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh perusahaan sebelumnya hanyalah sebagai bentuk pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang.

“Penyelesaian ini kami serahkan kepada LAMR dan penegak hukum sesuai mekanisme terbaik. Kami berharap hubungan perusahaan dengan masyarakat tetap harmonis,” ujar David Sitompol, menyerahkan sepenuhnya penyelesaian damai kepada forum adat.

Menjunjung Adat dan Membuka Pintu Damai
Ketua Umum DPH LAMR Inhu, Datuk Seri Ali Fahmi, menekankan pentingnya menyelesaikan persoalan dengan menjunjung nilai adat dan syarak. Ia mengingatkan bahwa mengambil yang bukan hak adalah salah, namun adat Melayu selalu mengajarkan kedamaian dan keinsafan.

“Buah sawit milik perusahaan bukanlah hak yang boleh diambil sesuka hati. Apa yang bukan hak kita, jangan diambil. Namun pintu taubat dan damai selalu terbuka. Saya melihat anak kemenakan sudah menyadari khilaf, dan pihak perusahaan juga membuka ruang musyawarah demi keharmonisan,” pesan Datuk Seri Ali Fahmi.

Restorative Justice dan Penandatanganan Berita Acara
Kapolsek Pasir Penyu, Kompol Novia Indra, S.H., menyambut baik upaya perdamaian ini dan menyatakan bahwa pihaknya siap membuka jalur Restorative Justice (Keadilan Restoratif) apabila kesepakatan damai tercapai dan memenuhi unsur-unsur yang dipersyaratkan.

Perundingan pun ditutup dengan penandatanganan berita acara perdamaian yang difasilitasi oleh LAMR Inhu. Sebagai wujud komitmen menjaga hubungan baik, PT SWP turut memberikan santunan berupa sejumlah uang kepada tujuh tersangka.

LAMR Inhu berharap tercapainya perdamaian ini dapat mengembalikan keharmonisan hubungan antara masyarakat dan perusahaan, serta menjadi pelajaran bersama tentang pentingnya menjaga adat, hukum, dan nilai-nilai kebersamaan.

AR – BI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *