INHU|Tran7riau.com – Disampaikan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, M. Ali Nurhidayatullah, S.H, Pemusnahan Barang Bukti merupakan salah satu tugas Kejaksaan sebagai pelaksana Putusan Pengadilan, selain dari pada itu untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Pemusnahan barang bukti hari ini adalah sebagai bentuk pelaksana Putusan Pengadilan Negeri Rengat yang didalam amar putusannya terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan,” ujar M. Ali Nurhidayatullah, S.H. Kamis (15/08/2024).
Lanjutnya, adapun Rekapitulasi Pemusnahan Barang Bukti tersebut berdasarkan hasil Putusan Pengadilan Negeri Indragiri Hulu Periode Bulan Juli 2024 sebagai berikut :
1. Narkotika jenis Shabu-Shabu 141,74 Gram
2. Narkotika jenis Ekstasi 6,82 Gram
3. Barang Lainnya sebanyak 106 Buah.
Bahwa kegiatan Pemusnahan Barang Bukti / Barang Rampasan tersebut di lakukan dengan berbagai cara, seperti jenis Narkoba dimusnahkan dengan menggunakan Mesin Blender, sedangkan barang bukti jenis Handphone dimusnahkan dengan cara di hancurkan, dan sementara barang bukti lainnya di musnahkan dengan cara di potong dan / atau di bakar.
Bahwa kegiatan Pemusnahan Barang Bukti / Barang Rampasan Perkara Tindak Pidana Umum selesai pada pukul 10.30 WIB dalam keadaan aman, lancar dan kondusif. Tutup Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, M. Ali Nurhidayatullah, S.H. (B.Irianto)