Jakarta|Tran7riau.com – Kamis 15 Agustus 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 (enam) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, berinisial:
- HA selaku Komite Audit PT Antam Tbk periode 2012 s.d. 2022.
- PRW selaku General Manager Logam Mulia Business PT Antam Tbk periode April 2022 s.d. saat ini.
- YP selaku Operational Lead Specialist PT Antam Tbk / Vice President Precious Metal Sales & Marketing Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM).
- ET selaku Petugas Bank Mandiri.
- YSE selaku Petugas Bank Mandiri.
- DRS selaku Mantan Manager Refinery UBPP LM PT Antam Tbk.
Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka HN dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (B.Irianto)