Kapolsek Peranap Fasilitasi Problem Solving Sengketa Batas Tanah di Kelurahan Batu Rijal Hilir

PERANAP-INHU | Tran7riau.com

Dalam rangka mengimplementasikan Program Prioritas Kapolri Nomor VIII: Membangun Kesadaran dan Partisipasi Masyarakat terhadap Kamtibmas, khususnya poin P8.42.4: Melakukan koordinasi dan kerja sama civil society untuk mencari solusi permasalahan sosial dan tindakan Kepolisian, Polsek Peranap berhasil memfasilitasi penyelesaian sengketa batas tanah melalui kegiatan Problem Solving.

Pada hari Selasa, 02 Desember 2025, mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai, Kapolsek Peranap Akp Rafidin Lumban Gaol SH MM melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Batu Rijal Hilir, Aipda Irvan Habibie, didampingi perangkat kelurahan, melaksanakan mediasi terkait perselisihan batas tanah.

Permasalahan ini dilaporkan oleh Bapak Kasmir (Pihak I), yang menduga batas tanahnya terganggu oleh tanaman sawit milik Ibu Sarida (Pihak II), yang merupakan sepadan tanahnya di Kelurahan Batu Rijal Hilir, Kecamatan Peranap.

Lokasi: Area tanah yang bersengketa di Kelurahan Batu Rijal Hilir, Kecamatan Peranap.

Pelaksana:

Lurah Kelurahan Batu Rijal Hilir: Ibu Donna Laini, S.K.M.

Bhabinkamtibmas Kel. Batu Rijal Hilir: Aipda Irvan Habibie.

RT 01 Kelurahan Batu Rijal Hilir: Bapak Juli.

Staf Kelurahan Batu Rijal Hilir: Sdr. Bayu.

Pihak Pertama (Bpk. Kasmir) dan Keluarga.

Pihak Kedua (Ibu Sarida) dan Keluarga.

Melalui proses mediasi yang dilakukan secara kekeluargaan, kegiatan Problem Solving ini menghasilkan beberapa kesepakatan penting:

Mendengarkan Kronologis: Semua pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan kronologis permasalahan masing-masing.

Pengukuran Batas Tanah: Kedua belah pihak bersedia melakukan pengukuran ulang batas tanah yang disaksikan langsung oleh aparatur Kelurahan dan Bhabinkamtibmas.

Penetapan Batas: Kedua pihak menetapkan batas pengukuran yang telah dilaksanakan sebagai batas sah tanah Bapak Kasmir. Apabila diperlukan, surat tanah yang baru akan dibuat di kantor kelurahan.

Kesepakatan Damai: Kedua belah pihak mencapai titik damai, saling memaafkan, dan berkomitmen untuk menjalin kembali hubungan yang baik sebagai sesama warga kelurahan.

Kapolsek Peranap, AKBP Rafidin Lumban Gaol, S.H., M.M., mengapresiasi kinerja jajarannya dan perangkat kelurahan. “Penyelesaian masalah di tingkat masyarakat melalui Problem Solving adalah wujud nyata dari kehadiran Polri di tengah-tengah masyarakat. Ini membuktikan bahwa sinergi antara Kepolisian dan civil society sangat efektif dalam menjaga Kamtibmas,” tegasnya.

Selama pelaksanaan mediasi berlangsung, situasi di lokasi tetap aman dan kondusif.

AR – BI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *