JMSI” meningkatkan pemahaman hukum pada siswa siswi terkait pencegahan berita hoax dan pemahaman tentang pers.

INDRAGIRI HULU | Tran7riau.com

RENGAT – Puluhan orang siswa – siswi SMPN 1 Seberida kelas VII dan Kelas VII mengikuti sosialisasi penyuluhan hukum
pada Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

Kegiatan penyuluhan hukum juga melibatkan Organisasi Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Indragiri Hulu sebagai salah satu narasumber pendamping dalam kegiatan tersebut. Kegiatan penyuluhan hukum tersebut dipusatkan Aula SMPN 1 Seberida,Selasa (30/5/2023).

Plt Kejari Inhu Fauzi Marasabessy SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Arico Novi Saputra, S.H menyampaikan bahwasanya Program Jaksa Masuk Sekolah (JMSI) yang dilaksanakan di SMPN 1 Seberida kali ini turut melibatkan Pengurus Cabang Organisasi Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Indragiri Hulu karena dianggap berkompeten dan mempunyai kapabilitas dalam mengedukasi dan meningkatkan pemahaman hukum pada siswa siswi terkait pencegahan berita hoax dan pemahaman tentang pers.

Selain itu,Kata Arico, Organisasi Pengcab JMSI Kabupaten Indragiri Hulu merupakan partner dekat Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu dalam melaksanakan Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) melalui penyebaran konten edukatif dan informatif.

“Tujuan diadakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) kali ini adalah memberikan pembinaan dan pemahaman akan bahaya _Cyber Bullying_ dan _Cyber Crime kepada siswa dan siswi sekolah di SMPN 1 Seberida, sehingga diharapkan nantinya siswa dan siswi akan semakin cerdas dan semakin mawas diri dalam hal penggunaan media sosial dan internet di masa akan datang.” Pungkas Arico.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMPN 1 Seberida Dedi menyampaikan ucapan terima kasih atas kesediaan Pihak Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu yang telah mengunjungi SMPN 1 Seberida dalam rangka memberikan pendidikan dan pemahaman secara langsung kepada siswa – siswi akan bahaya _Cyber Crime_ dan _Cyber Bullying.

“sebagaimana khalayak umum telah ketahui bahwasanya dunia telah memasuki era digital dimana penggunaan internet dan media sosial telah menjadi kebutuhan primer sehari – hari,, untuk itu kita harus bijak dalam menggunakannya “ujarnya

Narasumber Kejari Inhu Jaksa Dwi Joko Prabowo SH, mengawali penyampaian materi dengan memperkenalkan jenis – jenis perundungan (bully) kemudian memaparkan bahaya dan dampak dari Cyber Bullying terhadap seseorang, lalu dilanjutkan dengan pembekalan kiat dan sopan santun bersosial media dan lalu menjelaskan mengenai berbagai modus operandi Kejahatan Siber yang beredar di dunia maya.

” Kejahatan Siber merupakan jenis kejahatan baru yang baru muncul di era digital dan internet yang makin merajalela di kalangan masyarakat modern,”jelasnya

Selanjutnya, Narasumber Pendamping dari Pengcab JMSI Kabupaten Indragiri Hulu yang disampaikan Ketua Pengcab JMSI Kab Inhu Zulpen Zuhri yang diwakili Sekretaris Pengcab JMSI Inhu Argusyandra MS dan Rolijan Kepala Bidang Pendidikan Pengcab JMSI Kab Inhu mengawali pemaparan dengan mengenalkan seputar profil tentang JMSI Kab. Indragiri Hulu serta tugas dan fungsi Pers kepada para siswa dan siswa , kemudian menjelaskan, mengenai berbagai upaya untuk mengenali dan menangkal penyebaran berita hoax di internet serta menasihati para siswa – siswi yang sebagai kaum terpelajar agar selalu menjunjung adab dan etika dalam menggunakan media sosial.

Tran7riau (A.Rustandi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *