Jaksa Agung RI, Hasil Audit BPK Membantu Kejaksaan dalam Membuktikan dan Menghitung Kerugian Negara

Bandung|Tran7riau.com – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menegaskan pentingnya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mendukung Kejaksaan dalam membuktikan dan menghitung kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi. Hal ini disampaikan saat beliau menjadi Keynote Speaker pada kegiatan Rapat Kerja Pelaksana BPK RI Tahun 2024 di Bandung, Jawa Barat, yang mengusung tema “Dampak Pemeriksaan BPK terhadap Kinerja Kejaksaan Agung dan Harapan terhadap BPK dalam Upaya Pemberantasan Korupsi”. Pada, senin 26 Agustus 2024.

Jaksa Agung menilai bahwa tema yang diangkat dalam rapat kerja ini sangat relevan dengan perkembangan hukum di Indonesia. Beliau menggarisbawahi bahwa praktik korupsi telah merasuki hampir setiap aspek kehidupan dan terus berulang meskipun upaya pemberantasan terus dilakukan.

Dalam pidatonya, ST Burhanuddin juga menyoroti pentingnya penguatan mekanisme check and balances dalam pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, khususnya di sektor pemerintahan. Menurutnya, pemeriksaan dan pengawasan oleh lembaga yang bebas, mandiri, dan profesional, seperti BPK, sangat diperlukan untuk memastikan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

Lebih lanjut, Jaksa Agung menjelaskan bahwa BPK, sebagai lembaga yang diamanatkan oleh Konstitusi dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, memegang peran sentral dalam melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara guna mewujudkan pemerintahan yang baik. Di sisi lain, Kejaksaan memainkan peran penting dalam penegakan hukum, terutama dalam penyidikan dan penuntutan kasus tindak pidana korupsi.

“Kejaksaan serius dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia, yang terbukti dari penanganan kasus-kasus besar dengan kerugian negara yang signifikan, seperti korupsi Asuransi Jiwasraya, Asabri, BTS Kominfo, hingga kasus Tata Kelola Timah yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp300 triliun,” ujar Jaksa Agung.

Dalam konteks tindak pidana korupsi, sebelum menetapkan adanya kerugian negara, terlebih dahulu dilakukan perhitungan yang melibatkan BPK. Hasil audit dari BPK menjadi alat bukti yang penting bagi penuntut umum dalam membangun keyakinan hakim di pengadilan.

Oleh karena itu, Jaksa Agung berharap Auditorat Utama Investigasi BPK dapat terus mengoptimalkan sinergi dengan Kejaksaan dalam pemeriksaan investigatif, perhitungan kerugian negara, dan pemberian keterangan ahli dalam penanganan kasus korupsi.

“Keberhasilan Kejaksaan dalam menangani tindak pidana korupsi tidak hanya dilihat dari jumlah kasus yang ditangani, tetapi juga dari upaya mengembalikan keuangan negara,” tegas Jaksa Agung. Beliau mencatat bahwa pada tahun 2023, Kejaksaan berhasil mengembalikan keuangan negara sebesar Rp4,467 triliun.

Mengakhiri pidatonya, Jaksa Agung mengapresiasi peran penting BPK dalam menghitung kerugian negara, yang menjadi dorongan bagi seluruh lembaga penegak hukum untuk memberantas korupsi secara proporsional dan profesional. Beliau juga menekankan pentingnya pemanfaatan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK untuk mengedukasi masyarakat mengenai pengelolaan keuangan negara yang benar, guna mendukung terciptanya pemerintahan yang baik. (B.Irianto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *