PERANAP-INHU | Tran7riau.com
Masyarakat kini semakin mudah apabila ingin mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan. Terutama dalam pendaftaran, calon peserta tidak perlu repot lagi datang dan antre di kantor BPJS Kesehatan.
Kepemilikan BPJS Kesehatan ini penting untuk dimiliki, karena menjamin perlindungan kesehatan untuk banyak jenis penyakit. Namun jangan lupa untuk terus membayar iuran kepesertaan tiap bulan Sabtu (26/08/2023) malam
Calon legislatif Partai Gerindra dapil 4 (empat) Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu Iwan Januari Sihombing br Sitinjak mengatakan Hal pertama yang harus dilakukan calon peserta harus mengunduh aplikasi JKN di smartphone anda. Untuk pendaftaran ada beberapa syarat yang harus dilampirkan ketika mendaftar. Antara lain:
Syarat Dokumen
1. Kartu Keluarga
2. Kartu Tanda Penduduk
3. NPWP
4. Nomor Handphone
5. Buku Rekening
6. Pas foto ukuran 3×4 dengan ukuran digital maksimal 50 kb
7. alamat email
Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online
Setelah melengkapi persyaratan, Anda bisa langsung mendaftar di aplikasi Mobile JKN.
Baca:144 Penyakit Ditanggung BPJS Kesehatan, Ada Mabuk Perjalanan!
Langkah Daftar via Aplikasi Mobile JKN
1. Unduh aplikasi Mobile JKN di Google Play Store atau Apps Store
2. Buka aplikasi Mobile JKN di smartphone Anda, lalu klik “Daftar”
3. Pilih “Pendaftaran Peserta Baru”
4. Baca ketentuan pendaftaran, lalu klik “Setuju”
5. Masukkan NIK KTP, ketik kode captcha. Halaman smartphone akan menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan
6. Isi data diri, lalu klik “Selanjutnya”
7. Pilih fasilitas kesehatan (faskes) yang diinginkan, termasuk dokter gigi
8. Masukkan alamat email yang aktif, klik “Simpan”
9. Kode verifikasi akan dikirimkan melalui alamat email yang didaftarkan
10. Cek email masuk dan salin kode verifikasi tersebut ke aplikasi Mobile JKN
11. Peserta akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran premi.
Jika sudah selesai mendaftar BPJS Kesehatan secara online dan telah melakukan pembayaran, maka peserta resmi terdaftar di BPJS Kesehatan. Kartu BPJS Kesehatan juga dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN. Peserta juga bisa mencetaknya untuk menjadi kartu fisik atau menggunakan kartu digital setiap kali akan berobat di fasilitas kesehatan.
Apabila menghadapi kendala saat melakukan pendaftaran, maka bisa menghubungi layanan BPJS Kesehatan melalui nomor 165. Selain itu Anda juga bisa menghubungi layanan PANDAWA yang beroperasi setiap hari Senin-Jumat Pukul 08.00-15.00 waktu setempat melalui Layanan Telegram berikut https://t.me/Chika_BPJSKesehatan_bot.
Redaksi Tran7riau.com A.Rustandi