Himbauan Larangan Peti, Kapolsek Turun Langsung Cek Lokasi

KELAYANG – INHU | Tran7riau.com

Maraknya Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diwilayah kecamatan Kelayang Kabupaten Indragiri Hulu mengharuskan Polsek Kelayang Polres Indragiri Hulu melakukan Sosialisasi dan Himbauan Larangan kegiatan PETI diwilayah hukumnya, dengan sasaran Para Pekerja PETI yang melakukan aktifitasnya di tepian sungai wilayah Kecamatan Kelayang Selasa (25/07/2023)

Tindakan Preventif Polsek Kelayang dengan cara memberikan himbauan kepada para pekerja PETI diwilayah hukum Polsek Kelayang Adapun tujuan dilakukannya kegiatan preventif oleh Polsek Kelayang yaitu untuk mencegah maraknya PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) di aliran Sungai Indragiri Kecamatan Kelayang yang berdampak pada kerusakan sungai beserta ekosistem yang ada didalamnya.

Kegiatan dipimpin oleh Kapolsek Kelayang Akp Sutarja SH yang didampingi oleh Kasubsektor Rakit Kulim Ipda Miswar, S.H
Kanit Binmas Ipda Puji Widodo
Kanit IK Bripka M. Ibnu Hajjar, S.H
Kanit Provos Bripka Yulidas, S.E., M.H
Bhabinkamtibmas Desa Lubuk Sitarak Bripka Khairil Muis, S.H
Pers Bhabinkamtibmas
Anggota Reskrim
Pihak Desa : Kades Perangkat Desa Masyarakat

Dalam himbauannya Kapolsek Kelayang menyampaikan beberapa hal diantaranya : Agar para pekerja PETI dialiran Sungai Indragiri yang masuk kedalam wilayah Kecamatan Kelayang untuk segera menghentikan aktivitasnya. Selain bertentangan dengan UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, aktivitas PETI di aliran Sungai Indragiri juga menimbulkan dampak yang berkelanjutan, selain menyebabkan abrasi pada tepian sungai, kegiatan tersebut juga merusak ekosistem yang ada didalamnya sehingga mengganggu mata pencaharian para Nelayan yang berdomisili di sepanjang aliran Sungai Indragiri

Saat di konfirmasi Kapolsek Kelayang Akp Sutarja SH Mengatakan “Aktivitas PETI disepanjang aliran Sungai Indragiri wilayah Kecamatan Kelayang merupakan aktivitas penambangan illegal (illegal minning) yang melanggar UU RI No.4 tahun 2009” ungkapnya
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan Meskipun telah melanggar UU RI No.4 tahun 2009 agar Polsek Kelayang tetap melakukan tindakan preventif dalam upaya penegakan hukum terkait aktivitas PETI diwilayah Kecamatan Kelayang guna mencegah adanya gejolak yang mungkin timbul dengan alasan sulitnya lapangan kerja yang ada pada saat ini. Terang Kapolsek

Tran7riau.com A.Rustandi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *