Empat Sertipikat Tanah Wakaf di Pasir Penyu Diserahkan Saat Safari Ramadan Pemkab Inhu

Inhu|Tran7riau.com – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu menyerahkan empat sertipikat tanah wakaf kepada pengelola masjid di wilayah Kecamatan Pasir Penyu. Penyerahan ini dilaksanakan bertepatan dengan kegiatan Safari Ramadan Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 1447 Hijriah / 2026 Masehi di Masjid Jami’ At-Taqwa, Desa Batu Gajah, Rabu 11 Maret 2026.

Sertipikat tanah wakaf tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu, Ir. Syafrisar Masri Limart, S.T., M.A.P., bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, Zulfahmi Adrian, A.P., M.Si., yang mewakili Pemerintah Daerah.

Empat rumah ibadah yang menerima sertipikat tanah wakaf tersebut yakni Masjid Arrahman Desa Pasir Bongkal, Masjid Babul Jannah Desa Air Molek I, Masjid Raudhatul Jannah Desa Candirejo, serta Masjid Al-Baroqah Desa Tanah Merah.

Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari dukungan Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu terhadap program pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf, khususnya yang dimanfaatkan untuk kepentingan tempat ibadah dan kegiatan keagamaan.

Dengan adanya sertipikat tanah wakaf, status kepemilikan tanah menjadi lebih jelas dan terlindungi secara hukum. Hal ini juga diharapkan dapat mencegah potensi sengketa tanah di kemudian hari serta memastikan keberlangsungan fungsi tanah wakaf bagi kepentingan umat.

Selain menjadi agenda penyerahan sertipikat, kegiatan Safari Ramadan ini juga dimanfaatkan sebagai momentum mempererat silaturahmi antara pemerintah daerah dan masyarakat. Melalui kegiatan ini, pemerintah dapat menyampaikan berbagai program pembangunan secara langsung kepada masyarakat.

Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu menegaskan komitmennya untuk terus mendukung percepatan sertipikasi tanah wakaf di daerah tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset-aset keagamaan di Kabupaten Indragiri Hulu.

Dengan adanya legalitas yang jelas, diharapkan kegiatan ibadah dan sosial keagamaan di masjid-masjid tersebut dapat terus berlangsung dengan aman dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat sekitar.

Laporan Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *