DPD LSM BARA-API Kecam Ulah Debt Collector Dari Pihak TAF Yang Merampas Kendaraan Masyarakat

PEKANBARU | Tran7riau.com

Setelah beberapa waktu lalu publik di Kota Pekanbaru dihebohkan aksi perampasan oleh oknum Debt Collector (DC), kini muncul lagi aksi serupa di Kota Pekanbaru tepatnya di Jalan Setia Budi Kecamatan Lima Puluh Kota Pekan Baru. Hari Rabu, sekitar pukul 16.20 WIB (24/7/2024)

Kepada media ini, Kiki Veriani menceritakan kronologis Kejadian perampasan kendaraan yang dibawa olehnya.

Pada saat itu Saya sedang mengendarai kendaraan jenis Mobil Agya BM 1560 OY warna kuning yang mana mobil tersebut atas nama Kiki Veriani (Saya sendiri) yang beralamat di Jalan Setia Budi Kecamatan Lima Puluh Kota Pekan Baru.

Selanjutnya, pada saat Saya mau memparkirkan mobil dihalaman Ruko didepan rumah saya yang baru menjemput anak pulang sekolah mengendarai Mobil Agya tiba-tiba didatangi oleh sejumlah DC/Matel dari external leasing PT TAF yang berjumlah lebih kurang lima orang, perdebatan mulut dengan nada keras ingin merampas serta akan menderek Mobil Agya milik nya ke gudang PT TAF yang terletak di Jalan Jendral Sudirman.hingga membuat riuh suasana dan mengakibatkan anak saya teromah dan sampai sekarang sakit

“Saya tetap mempertahankan hak kepemilikan mobil Agya milik Saya dan tetap menghindari konflik horizontal, namun karena Saya sendiri maka kendaraan Saya akhirnya dibawa oleh Oknum DC pada Hari Kamis tanggal 25 Juli 2024” ungkap Kiki

Sebelumnya sempat terjadi perdebatan antara Saya dan rombongan DC namun pada akhirnya karna saya takut dengan jumlah mereka yang ramai, maka rombongan DC akhirnya menarik secara paksa kendaraan yang saya bawa, pungkas kiki

Pembayaran kredit mobil Agya dengan leasing PT TAF sudah mencapai 4 Tahun dengan per Bulannya Rp 3.300.000,00, namun pihak PT TAF tetap melakukan penarikan tanpa melakukan Prosedur yang berlaku di Negara Kita, kata Kiki

Terkait hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Riau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARA-API) Jasril Rz didampingi Sekretarisnya Daeng Johan sangat menyayangkan hal itu terjadi.

Karena, penagih utang dapat disangkakan melakukan perbuatan tidak menyenangkan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Debt collector yang menarik kendaraan secara paksa dari pemilik yang sah adalah perbuatan pidana, tegas Jasril Rz.

Lebih lanjut Ketua DPD Riau LSM BARA-API Jasril Rz menerangkan bahwa Penagih utang tersebut dapat disangkakan melakukan perbuatan tidak menyenangkan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 335 ayat 1 dengan pasal berlapis Pencurian dengan Kekerasan (Pasal 365 jo Pasal 53 KUHP). “Ancaman hukumnya sembilan tahun penjara

” Tindakan mengambil kendaraan bermotor secara paksa (perampasan) dapat dijerat/dikenakan Pasal 365 KUHAP mengenai pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari pasal pencurian biasa,sebagai mana dimaksud dalam pasal 362 KUHAP ” tambah Jasril Rz.

Maka dari itu Kami dari DPD Riau LSM BARA-API membuat Laporan Pengaduan Perampasan Mobil Ke Pihak Kepolisian No : 2105/LSM/BARA–API/DPP./PKR/VII/2024.

Kami berharap agar Pihak Kepolisian segera menindaklanjuti laporan dari DPD Riau LSM BARA-API agar kedepannya tidak ada lagi terjadi perampasan oleh oknum DC kepada Masyarakat khususnya masyarakat yang ada di kota Pekanbaru. Lain hal yang dinyatakan Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Afifuddin setelah melaporkan secara resmi di Halaman Mapolda Riau saat Konpresi Perss dengan Puluhan Wartawan menyatakan Sikap dengan tegas untuk segera Kapolda Riau yang Dipimpin Irjen Iqbal mrnindak tegas tanpa pilih kasih kepada PT penyedia kolektor atau Mata elang yang berprilaku sudah sangat meresahkan Masyarakat Kota pekan baru Khususnya Propinsi Riau Umumnya Hinga oknum Kolektor sudah terlalu bebas merampas kenderaan Masyarakat baik Mobil dan Sepeda Motor hingga ada yang membuat masyarakat teromah untuk keluar rumah akibat kolektor sudah menjamur di kota Pekan baru ini Cetus Afifuddin,

Budi Irianto 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *