INHU – RIAU | Tran7riau.com
Siombing Propesi Sebagai Wartawan Siasat Kota, Pada Hari Selasa 4 Mei 2024 Melaksana kan tugas dan Pungsi Wartawan , Sebagai Sosial Control Di Arelal PT Toton, Sempat Dihalang halangi Oleh Yang Mengaku Sebagai Orang Kebun Dan Tidak Dapat Menunjukan Legilitasnya Kepada Wartawan Siasat Kota, dan Melarang Megambil Poto Poto Aktivitas Perkebunan Yang Di Duga Masi Dalam Hutan Kawasan Lindung Di Kecamatan Batang Cinaku Kab Inhu
Menurut Siombing, Saya Sebagai Wartawan Yang Bertugas Untuk Meliputi Kegiatan Baik Kegiatan Dari Masyarakat, Wartawan adalah Dilindungi UU No 40 Tahun 1999 Barang Siapa Yang Menghambat Dan Menghalang halangi tugas Dan Pungsi Wartawan Dapat Di Pidana Kurungan (2) Tahun Penjara dan Denda lima Rutus Juta Ujar Siombing Kepada Wartawan , ini adalah Sudah Meng intervensi Tugas Wartawan Ucap nya.
Saat Di Tanya Wartawan, Narasumber Siombing Siapa inisial Tersebut yang Mengaku ngaku Sebagi Orang Kebun adalah inisial (MS) dan Berdebat Dengan Saya Ketika Saya Dalam Menjalan Tugas Dilapangan Ujar Si ombing.
inisial ( MS ) Ketikan Di Konfirmasi Wartawan Pada Hari Jumaat tgl 7 Mei 2024 sekira pukul 16 wib Melalui Pesan WA nya Menanyakan Apak ada Inisial MS, Berdebat Dengan Nara Sumber Ombing , Dengan Balasan Tidak ada, dan Jugan Dengan Jawabpan Bisalah ujar MS Kepada Awak Media Singkat Pesannya.” ( Rjn )