Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Polsek Peranap Tangkap Pelaku

INHU | Tran7riau.com

Pria umur 60 tahun diringkus tim opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Peranap pria berinisial SY alias Gembur itu ditangkap di rumah Setelah mendapatkan laporan tanggal 17/03 dari salah satu saksi, Orang tua korban Pencabulan

Kapolsek Peranap AKP Rafidin Lumban Gaol menjelaskan bahwa pria tua bangka itu ditangkap lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Perbuatan keji itu terungkap setelah mendapatkan laporan dari saksi, Orang Tua Korban korban (melati) berusia 14 tahun mengaku saat ditanyakan korban menceritakan bahwa awal mulanya korban selalu komunikasi melalui via telepon dengan bahasa sek oleh pelaku pencabulan (19/03/2025)

Melihat hal itu, saksi orang tua korban langsung mendatangi Mapolsek Peranap untuk melaporkan kejadian yang dialami oleh anaknya Melati berusia 14 tahun Setelah itu, penyelidikan pun dilakukan dan mendatangi kediaman terlapor.

“Dari hasil penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. Setelah diinterogasi, yang bersangkutan membenarkan telah melakukan tindak pidana pencabulan,” papar AKP Rafidin Lumban Gaol
Terhadap pelaku langsung dimintai keterangan,

Dalam pengusutannya, penyidik menyita barang bukti ## Pelaku dijerat pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

(AR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *