INHIL | Tran7riau.com
Kasus dugaan pengrusakan lingkungan hidup berskala besar kembali mencuat di Provinsi Riau. Dua perwakilan masyarakat, Akhmad dan Tapsiruddin, secara resmi melayangkan surat pengaduan kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau terkait dugaan tindak pidana murni pembabatan hutan mangrove secara masif di Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir.
Aktivitas ilegal tersebut diduga kuat dilakukan oleh PT. Riau Sawitindo Abadi (PT. RSA) untuk kepentingan perluasan perkebunan kelapa sawit di luar izin yang sah.
Kronologis dan Temuan di Lapangan
Berdasarkan dokumen pengaduan bernomor Istimewa/Dumas//VI/2026 tertanggal 10 Juni 2026, aktivitas pengrusakan lingkungan ini terjadi di wilayah Desa Batang Sari dan Desa Cahaya Baru, Kecamatan Mandah. Beberapa fakta krusial yang dilaporkan oleh warga meliputi:
Alih Fungsi Kawasan Konservasi: Lokasi yang dibabat merupakan area hutan mangrove yang menjadi bagian dari program restorasi mangrove oleh Pemerintah pada tahun 2014.
Penanaman Ilegal di Sempadan Pantai: Ditemukan tanaman kelapa sawit usia muda yang ditanam hanya berjarak \pm 20 meter dari bibir pantai/sungai, yang jelas melanggar aturan zonasi lindung.
Operasi di Luar IUP: PT. Riau Sawitindo Abadi diduga kuat menggarap hutan bakau tersebut di luar wilayah Izin Usaha Perkebunan (IUP) resmi mereka.
Dugaan Jual Beli Lahan Negara: Setelah hutan mangrove dialihfungsikan secara ilegal, lahan tersebut diduga diperjualbelikan kepada pihak-pihak lain.
Pihak-Pihak yang Dilaporkan (Teradu)
Dalam berkas laporan tersebut, masyarakat menyeret sejumlah pihak yang dianggap bertanggung jawab langsung maupun tidak langsung atas pembiaran aktivitas merusak ini:
Manajemen PT. Riau Sawitindo Abadi (sebagai pelaku utama penggarapan lahan).
Kepala Desa Batang Sari.
Ketua Koperasi Indah Sari.
Selain itu, laporan ini juga mencantumkan beberapa pihak terkait sebagai “Turut Teradu”, termasuk Camat Mandah, pihak BPN Indragiri Hilir, Dinas Lingkungan Hidup, serta oknum asisten perkebunan dari PT. RSA.
Pelanggaran Hukum Berdasarkan Analisis Yuridis
Tindakan pembabatan mangrove secara sepihak ini diduga kuat telah melanggar berlapis-lapis regulasi nasional yang memiliki konsekuensi pidana berat, di antaranya:
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 98, 99, dan 109) terkait pengrusakan lingkungan dan korporasi.
UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan terkait pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin.
Perpres No. 120 Tahun 2020 mengenai semangat perlindungan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove.
Pasal 55 dan 56 KUHP atas dugaan pembiaran dan keterlibatan oknum aparatur desa/pemerintah daerah dalam memuluskan aktivitas ilegal tersebut.
Tuntutan Masyarakat Kepada Polda Riau
Melalui laporan resmi ini, warga mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan nyata demi menyelamatkan ekosistem pesisir Indragiri Hilir:
Penyelidikan Segera: Meminta Ditreskrimsus Polda Riau segera melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh atas dugaan pengrusakan hutan mangrove ini.
Pemasangan Garis Polisi (Police Line): Meminta tindakan tegas berupa pemulihan fungsi lingkungan dan penyegelan lokasi perkara agar kerusakan tidak semakin meluas.
Usut Tuntas Mafia Tanah & Gratifikasi: Mengusut adanya dugaan penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, serta praktik mafia tanah pasca-alih fungsi hutan mangrove.
Surat pengaduan ini juga telah ditembuskan ke berbagai instansi tinggi negara, mulai dari Menteri Kehutanan RI, Menteri ATR/BPN RI, Menteri LHK RI, hingga Kejaksaan Agung demi mengawal transparansi hukum di lapangan.
Bukti fisik berupa foto dokumentasi kerusakan hutan mangrove di lapangan serta berkas perizinan IUP lama (SK Bupati Indragiri Hilir Tahun 2014) telah dilampirkan bersama laporan ini untuk memperkuat proses hukum lanjutan.






