Di mintak Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Inhil Dan Polsek Kempas Tangkap Pengusaha Ilegal Logging

INHIL-RIAU | Tran7riau.com

Salah satu pengusaha penumpukan kayu (Bahan jadi) Yang terletak di wilayah hukum polres Inhil di jln lintas rumbai kecamatan Kempas yang sudah lama ber operasi tidak perna tersentuh hukum, kamis (13/03/2025).

Beberapa kali sudah di viral kan oleh awak media terkait panglong ilegal ini namun tidak juga pemilik usaha ini menutup usahanya dan merasa sudah kebal hukum, menurut informasi dari masyarakat Tempatan kalau (TJ) Pemilik usaha ini dari dulu tidak perna takut dengan Aparat Penegak Hukum (APH).

Sementara Menurut narasumber yang lain juga termasuk warga Tempatan mengatakan ke awak media dan ke komando Garuda sakti Indonesia yang nama nya enggan di sebutkan ” Kayu Dasar 5 cm dan lebar 20 cm jenis Meranti itu di datangkan dari hutan kawasan di hulu gaung pak”.

” Kemudian pak kalau kayu untuk konsen rumah itu rata – rata di datangkan dari wilayah hukum polres Indragiri hulu ( Inhu) Namun saya tidak mengerti pak apa itu dari hutan taman Nasional bukit tiga puluh (TNBT) atau bukan saya tidak tau pak”.

Pengusaha panglong ilegal ini jelas sekali sudah melanggar “Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.”

Komando Garuda Sakti Indonesia RUDI WALKER PURBA memintak kepada Polres Indragiri hilir (INHIL) segera tangkap pengusaha ilegal ini karna sudah merugikan negara dan juga di duga sudah merusak hutan yang ada di lingkungan wilayah hukum polres Indragiri hilir (INHIL) dan polres Indragiri hulu (INHU) khusus nya provinsi Riau umum nya..

Tim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *