Buang Puntung Rokok Sembarangan Picu Kebakaran 5 Hektare Kebun, Pelangsir Sawit Dibekuk Polisi

INHU | Tran7riau.com

Kelalaian membuang puntung rokok yang masih menyala berujung musibah besar bagi perkebunan di wilayah Indragiri Hulu. Seorang pelangsir sawit diamankan kepolisian setelah perbuatannya memicu kebakaran yang menghanguskan lahan seluas sekitar 5 hektare di Desa Rawa Bangun, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka AF alias EBING , warga Jalan Narasinga Gang Nusa Indah Rengat, dilakukan Senin (3/8/2026) sekira pukul 10.00 WIB, berbekal laporan masyarakat dan hasil penyelidikan tim Reskrim Polres Inhu.

Kronologi Bermula dari Puntung Rokok
Kejadian bermula Sabtu (1/8/2026) pukul 10.00 WIB, Bhabinkamtibmas Desa Rawa Bangun Bripka Ade Rahmat Rezki menerima laporan warga adanya kebakaran lahan di kawasan Jalur 5 Desa Rawa Bangun. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati api masih berkobar di lahan seluas sekitar 5 hektare yang merupakan kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK).

Berdasarkan keterangan tersangka, pada hari kejadian sekira pukul 11.30 WIB ia datang ke lokasi untuk melangsir sawit. Saat hendak pulang setelah mengangkut hasil keenam, tersangka menghisap rokok lalu membuang puntung yang masih menyala ke semak belukar yang kondisinya kering.

“Api seketika membesar dengan cepat dan tidak sempat dipadamkan. Pelaku langsung meninggalkan lokasi dan tidak kembali untuk melaporkan atau membantu memadamkan api,” ungkap Aiptu Misran menirukan keterangan pelaku.

Keesokan harinya, Minggu (2/8/2026), tim Reskrim turun melakukan olah tempat kejadian perkara, memasang garis polisi, memeriksa sejumlah saksi termasuk pemilik lahan Trio Suwenda, serta mengamankan barang bukti berupa dua batang kayu bekas terbakar, sebilah parang, bungkus rokok, korek api, dan bibit pohon sawit.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 36 angka 19 poin 4, Pasal 36 angka 17 poin 2 huruf b, Pasal 37 angka 16 poin 1 huruf b UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 108 jo 69 ayat (1) huruf h UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 311 KUHP baru.

Kapolres Inhu mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan api di kawasan perkebunan maupun hutan. “Kebakaran lahan bukan hanya merugikan materi, tapi juga merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan umum. Kelalaian sekecil apa pun bisa berakibat fatal dan dikenakan sanksi hukum tegas,” tegas AKBP Eka Ariandy Putra yang disampaikan Humas.

Saat ini tersangka sudah diamankan untuk menjalani proses hukum. Pihak kepolisian berencana melakukan gelar perkara, penahanan, serta berkoordinasi dengan ahli pidana dan ahli lingkungan hidup untuk melengkapi berkas perkara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *