BREAKING NEWS: Berbekal Mandat Negara, Petani Inhu Lawan Intimidasi Oknum Perusak Hutan!

INHU-RIAU | Tran7riau.com

Ketegangan menyelimuti kawasan hutan Desa Baturijal Barat, Kecamatan Peranap. Kelompok Tani Hutan (KTH) Mitra Jaya Lestari akhirnya angkat bicara menyusul adanya tindakan provokatif dan perusakan aset yang diduga dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab di atas lahan negara.

​Bukan Lahan Tak Bertuan Rakyat Punya SK Menteri! KTH Mitra Jaya Lestari menegaskan bahwa kehadiran mereka bukan sekadar menggarap lahan, melainkan menjalankan amanat konstitusi.

Berdasarkan SK Menteri Kehutanan RI No. 11796 TAHUN 2025 dan Perpres No. 5 Tahun 2025, rakyat kini memegang legalitas sah atas pengelolaan Hutan Kemasyarakatan seluas ± 349,84 hektare.

​”Kami di sini atas perintah undang-undang! Ini adalah mandat Presiden melalui Perpres PKH.

Kami tidak datang untuk cari musuh, tapi jangan coba-coba mengganggu hak rakyat yang sudah disahkan negara,” tegas Muhbadi, Ketua KTH Mitra Jaya Lestari dengan nada bicara bergetar menahan amarah atas ketidakadilan di lapangan.

​Aksi Brutal “Panen Paksa” Buah Mentah Siapa di Baliknya? ​Kondisi di lapangan memanas setelah muncul laporan adanya oknum yang melakukan sabotase dengan cara memanen paksa buah sawit yang masih mentah.

Tindakan ini dinilai sebagai upaya terstruktur untuk mengintimidasi petani dan merusak kondusivitas wilayah.

​”Sangat tidak masuk akal! Buah masih mentah dihantam dan dirusak.

Ini bukan sekadar pencurian, ini adalah sabotase terhadap mata pencaharian rakyat kecil. Kami punya legalitas hukum yang kuat, jangan paksa kami diam melihat perusakan ini,” tambah Muhbadi.

​Pesan Tegas Hormati Hukum atau Berhadapan dengan Negara
​Langkah hukum melalui SK Menteri Kehutanan ini merupakan titik balik bagi konflik agraria di Indragiri Hulu.

KTH Mitra Jaya Lestari berkomitmen menjaga kelestarian hutan di area Hutan Produksi Tetap dan Hutan Produksi Konversi, sekaligus memperingatkan pihak luar agar berhenti melakukan intimidasi.

​Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk mengawal SK Menteri dan Perpres ini secara total, agar kesejahteraan petani lokal tidak lagi “dirampok” oleh kepentingan oknum yang merasa di atas hukum.

​Kontak Media:
KTH Mitra Jaya Lestari – Desa Baturijal Barat, Kec. Peranap, Inhu, Riau

Layanan Informasi: Tran7riau A-B

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *