Indragiri Hulu|Tran7riau.com – Komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik serta memberikan kepastian hukum di bidang pertanahan terus diwujudkan Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu. Hal itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu dan Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Kamis (16/7/2026).
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu, Ir. Syafrisar Masri Limart, S.T., M.A.P, dalam rangkaian kegiatan Penandatanganan PKS antara Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau dengan Kejaksaan Tinggi Riau serta seluruh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau dengan Kejaksaan Negeri se-Provinsi Riau.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antarinstansi guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pertanahan, sekaligus meningkatkan kepastian hukum dalam pelayanan kepada masyarakat.
Bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu, kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu merupakan bentuk komitmen untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih profesional, akuntabel, dan berlandaskan kepastian hukum.
“Alhamdulillah, dengan adanya kerja sama ini tentunya kami mendapat dukungan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi ke depan agar lebih baik lagi, terutama dalam penyelesaian permasalahan-permasalahan pertanahan yang menyangkut aset di Kabupaten Indragiri Hulu,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu, Syafrisar Masri Limart.
Melalui kerja sama tersebut, diharapkan koordinasi antara BPN dan Kejaksaan semakin efektif dalam menangani berbagai persoalan hukum di bidang pertanahan, termasuk penyelamatan aset pemerintah dan penyelesaian sengketa yang berpotensi menghambat pembangunan daerah.
Kegiatan ini turut disaksikan Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, serta dihadiri Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Arief Muliawan, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Ilyas Tedjo Prijono, dan Direktur Jenderal Penataan Agraria Embun Sari.
Kehadiran para pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN tersebut menjadi bukti dukungan pemerintah pusat terhadap penguatan kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan dalam penanganan persoalan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, khususnya yang berkaitan dengan pertanahan.










