Indragiri Hulu|tran7riau.com – Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah III Pekanbaru menggelar rapat penting pada hari ini, Rabu, 28 Agustus 2024, di Ruang Rapat Balai Taman Nasional Bukit Tiga Puluh. Rapat ini bertujuan untuk mempercepat penyelesaian kegiatan terbangun di dalam kawasan hutan, yang mencakup permasalahan terkait kegiatan usaha seperti kebun kelapa sawit.
Rapat ini dipimpin oleh Kepala BPHL Wilayah III Pekanbaru Fifin Arfiana Jogasara, S.Hut., M.Si dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait. Namun, pihak KPPR tidak hadir, seperti yang dijelaskan dalam surat mereka, yang menyatakan bahwa rapat tindak lanjut seharusnya dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI.
Dalam rapat ini, dipaparkan hasil identifikasi awal terhadap permasalahan di tiga kecamatan (Peranap, Lubuk Batu Jaya, dan Kelayang). Sebagian besar klaim masih belum jelas, dan masyarakat yang mengajukan permohonan penyelesaian kegiatan terbangun di kawasan hutan belum melengkapi dokumen yang diperlukan.
Rapat juga memutuskan untuk mengadakan sosialisasi kepada masyarakat pada 31 Agustus 2024 di dua desa, yaitu Desa Lubuk Batu Tinggal dan Desa Simpang Koto Medan. Sosialisasi ini akan melibatkan berbagai instansi terkait dan bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang penyelesaian kegiatan usaha di dalam kawasan hutan.
Seluruh peserta rapat sepakat untuk mendukung penegakan hukum terhadap dugaan jual beli lahan di dalam kawasan hutan. Namun, Press release ini disusun dan disepakati oleh seluruh peserta rapat. (B.Irianto)