Rengat | Tran7riau.com
Komitmen pemberantasan peredaran Narkoba terus dilakukan jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu), termasuk dengan menggelar razia dalam rangka operasi sarang Narkoba. Hasil nya dua orang terduga yang kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu sabu, beserta barang bukti yang diduga sabu sabu seberat 89.60 gram berhasil diamankan.
Berhasil diamankan nya dua orang terduga yang kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu sabu beserta barang bukti yang diduga sabu sabu seberat 89,60 gram dilakukan Satres Narkoba Polres Inhu yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Inhu AKP Rian Onel, S.H., M.H pada Selasa 13 Oktober 2026 pukul 13.00 WIB bertempat di Jln. Hanglekir Kelurahan Kambesko Kecamatan Rengat, Inhu.
“Dalam operasi tersbut, tim Satres Narkoba Polres Inhu mengamankan dua orang laki laki bernama Reza Rizki Fahlepi dan Erik Praseyo beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 89,60 gram,” ujar Kapolres Inhu AKBP John Letedara, S.I.K melalui Kasie Humas Polres Inhu IPDA Ade Asnal, Selasa (13/10/26).
Diungkapkanya, penangkapan terhadap dua orang yang diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu sabu tersebut berawal dari lokasi tempat digelarnya razia sarang Narkoba, dimana saat itu tim Satres Narkoba Polres Inhu melihat empat orang yang mencurigakan.
“Saat dilakukan penggeledahan badan,
tim mendapatkan bukti chat whatsapp dari salah satu orang yang digeledah yang akan
melakukan transaksi narkotika jenis sabu, tim
segera melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang beralamat di Desa. Kuala mulya Kecamatan Kuala Cenaku, Inhu. Sekira pukul 16.00 Wib tim berhasil mendapatkan dua orang laki laki yang bernama Reza Rizki Fahlepi dan Erik Prasetyo dan dari hasil penangkapan tersebut tim berhasil mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu,” ungkapnya.
Dengan didampingi KBO Sat Res Narkoba Polres Inhu IPDA Roni Saputra dan Personil Sat Res Narkoba Polres Inhu, Kasat Narkoba Polres Inhu AKP Rian Onel, S.H., M.H kemudian membawa kedua terduga pelaku narkotika tersebut ke Mapolres Inhu guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
“Polres Inhu tetap terus berkomitmen untuk melakukan pemberantasan dan penindakan terhadap para pelaku peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Inhu, mengingat bahaya dan dampak dari Narkoba terhadap generasi penerus bangsa. Untuk itu kami
mengimbau kepada warga masyarakat khususnya warga Inhu, agar dapat menginformasikan kepada pihak kepolisian terdekat atau menggunakan Call Centre 110 apabila mengetahui atau melihat adanya dugaan transaksi Narkoba atau tindak kejahatan lainya. Kami menjamin identitas pelapor akan tetap dirahasiakan untuk menjaga keamanan pelapor. Personil polisi akan selalu siap sedia dalam menerima setiap laporan, karena Polisi Bersama Masyarakat,” jelasnya.






