Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lirik, INHU melakukan audiensi dengan Bupati Ade Agus Hartanto, S.Sos., M.Si.

INHU | Tran7riau.com

Sejumlah perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) melakukan audiensi dengan Bupati Inhu, Ade Agus Hartanto, S.Sos., M.Si. guna membahas terkait , tugas pok dan fungsi BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Pemdes), Rabu (28/05/2025) di ruang kerja bupati.

Hadir pada kegiatan tersebut, Asisten Administrasi Umum Dra Hj Erlina Wahyuningsih MIP serta beberapa perwakilan dari 17 desa di Kecamatan Lirik.

Perwakilan BPD Kecamatan Lirik, Masudi menyampaikan ada beberapa permasalahan terkait tugas pokok dan fungsi sebagai BPD serta sinergitas dengan Pemerintahan Desa dan Supra Desa (Kecamatan dan Kabupaten) yang sudah berjalan dengan semestinya namun belum berjalan secara maksimal.

“Mulai dari pelaksanaan program terkait pemdes sampai dengan perencanaan APBDES dan sebagainya,” terangnya.

Marsudi juga menyampaikan terkait persoalan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) bersama Kecamatan Lirik, yang merupakan transformasi dari Unit pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM Mandiri Pedesaan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Bumdes.

“Juga memiliki beberapa permasalahan dalam tahapan proses pendiriannya yang berhubungan dengan legalitasnya,” terangnya.

Ia berharap terkait dengan beberapa permasalahan tersebut pihak BPD berharap, bisa difasilitasi untuk dilaksanakan Forum Group Discusion (FGD) dengan melibatkan Pemdes, BPD dan Supra Desa (Kecamatan dan Kabupaten) guna menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada.

Dalam hal tersebut, Bupati Inhu mengatakan agar BPD dapat berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) serta beberapa dinas terkait lainnya terkait persoalan legalitas yang masih perlu disempurnakan dan permasalahan lainnya.

AR / BI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *