Aktivitas usaha galian C diduga ilegal bebas beroperasi dengan pekerjaan Melawan hukum, di desa sai beberas

INHU | Tran7riau.com

Aktivitas tambang galian ( C ) Jenis Tanah Urug Tampa izin di desa Sai beberas kecamatan lubuk Batu jaya, Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau, seperti tidak ada Efek Jerah, Dengan Kegiatan Terang terangan, melakukan aktipitas penambang galian  C, Jenis Tanah Uruk belum ada tindak tegan oleh Aparatur Penegak Hukum.

Seharusnya Sebabagi Warga negara Republik Indonesia , Harus lah taat Dengan Aturan dan Perundangan Yang berlaku Di NKRI Setiap Para Pengusaha Harus lah di dahului Dengan Pengurusan Izin, Namun Kenyataannya, para pelaku Pengusaha Tersebut Meraja Lelah dengan aktivitas, dengan tambangan Jenis Tanah Urug, Berdampak Merusak Lingkungan,

Aktivis Lembaga komando Garuda sakti ( Rudi Walker Purba ) Mengatakan kepada  Media bahwa dari investigasi Dilapangan, Sabtu 15 Februari 2025 Di desa sai beberas  Kecamatan  Lubuk Baru jaya ( LBJ ) kabupaten Indragiri Hulu terlihat jelas Aktivitas Pertambangan Jenis Galian ( C ) Tanah urug di duga kuat tidak memilik izin dari dinas terkait.

Miris nya para pengusaha di duga ilegal Tersebut Seperti Tidak ada Tindakan Tegas dari Penegak Hukum, Terhadap Para pengusaha tambang galian (C) tepat nya di wilayah Hukum Polsek LBJ, ketua Rudi Walker Purba kepada Awak Media.

Uda jelas sudah di atur dalam UU, Bagi Pelaku tambang Galian (C) Seharusnya , Mendahului Perizinan Seperti – IUP – IPR – Dan IUPK, apa Bila Para Pelaku, Usaha Tambang Galian C Ilegal Tampa Memiliki Izin , Dapat Di pidana Berdasarkan Pasal 158 Undang undang No 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan, Di ancam Pidana Penjara 10 Tahun, dan Denda 10 Milyar Rupiah, Ujar rudi Walker purba.

Tim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *