PEKALONGAN | Trans7riau.com
Polda Jateng – Aksi pencurian handphone di sebuah toko pakaian Serba 35 Ribu yang beralamat di Dukuh Gembyang Kel. Sragi Kec. Sragi Kab. Pekalongan terungkap. Pelaku R alias Yanto (53) saat melakukan aksinya terekam CCTV.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H melalui PS. Kasi Humas Ipda Suwarti, S.H mengatakan, peristiwa terjadi pada Rabu (12/04) sekitar pukul 10.00 wib di sebuah toko pakaian Serba 35 Ribu di wilayah Sragi.
“Dalam melakukan aksinya, pelaku terekam CCTV yang terpasang pada toko tersebut,” ujarnya.
Ipda Suwarti menjelaskan, kejadian bermula Ketika IS (18) salah satu karyawan toko meletakkan tas miliknya di bawah rak jam tangan di dalam di toko, yang mana di dalam tas tersebut terdapat handphone. Usai meletakkan tas, kemudian IS bekerja melayani pembeli di dalam toko.
“Saat lenggang, IS ingin bermain handphone, namun Ketika mengambil handphone yang berada di dalam tas, IS tidak menemukannya dan sudah hilang,” ungkap PS. Kasi Humas.
Is pun menanyakan keberadaan handphone miliknya kepada rekan kerjanya YK (36), namun YK tidak mengetahui keberadaan handphone milik IS.
Tak pikir lama, IS segera memberitahu kepada pemilik toko C (26) bahwa handphone miliknya telah hilang dan meminta untuk membuka rekaman CCTV yang ada di dalam toko.
Benar saja, dalam rekaman tersebut, terlihat seorang laki-laki yang tidak dikenal telah mengambil handphone milik IS yang sebelumnya di taruh di dalam tas. Merasa menjadi korban pencurian, Is melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sragi.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diketahui berinisial R alias Yanto warga Desa Adinuso Kec. Reban Kab. Batang.
“Yanto ditangkap pada Rabu (14/06) sekitar pukul 22.00 wib, di rumahnya di Jl. Teuku Umar Gg. 10 Kel. Pasirkratonkramat Kec. Pekalongan Barat Kota Pekalongan,” beber Ipda Suwarti.
“Dari keterangan pelaku, ia mengakui telah melakukan pencurian 1 buah dus book Handphone Y15S pada Rabu (12/04), di sebuah toko pakaian serba 35 ribu di Dukuh Gembyang Kel. Sragi Kec. Sragi Kab. Pekalongan,” terangnya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 buah dus book Handphone Y15S, 1 unit Handphone Y15S, 1 unit SPM Honda Astrea grand, 1 lembar STNK SPM Honda Astrea grand, 1 potong kemeja pria lengan panjang, 1 potong celana kain pria dan 3 buah joran pancing.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sragi guna dilakukan proses lebih lanjut. (Simbah)
Tran7riau.com – A.Rustandi