Jejak Pelaku Pencabulan Anak Terendus, Persembunyian Selama Sebulan Berakhir di Bekuk Polsek Kelayang

INHU | Tran7riau.com

Pelarian panjang seorang pria berinisial DS alias Dodi alias Dukun (terlapor) akhirnya resmi terhenti di tangan aparat kepolisian. Sempat menghilang dan buron selama 29 hari usai melakukan aksi bejatnya, terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur ini tak berkutik saat diringkus Tim Opsnal Polsek Kelayang di tempat persembunyiannya.

​Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kelayang, AKP Agus Ferinaldi, S.Sos., M.H., bersama Kanit Reskrim IPDA Richi Gokma Nababan, S.H.

​Kasus ini bermula pada Minggu, 27 September 2026 lalu. Sekira pukul 10.18 WIB, pelapor Insial SN mendadak mendapat kabar mengejutkan dari mantan istrinya. Buah hati mereka yang masih berusia 10 tahun, sebut saja RVA, mengaku telah menjadi korban pencabulan.

​Berdasarkan pengakuan korban, aksi tak senonoh tersebut terjadi di dalam kamar rumah pelaku yang berlokasi di Desa Batu Sawar, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), pada hari yang sama sekira pukul 09.00 WIB. Tak terima anak kandungnya menjadi korban kejahatan seksual, sang ayah langsung mendatangkan SPKT Unit Reskrim Polsek Kelayang untuk mencari keadilan.

​29 Hari Menghilang, Persembunyian Terendus Sejak laporan diterima, Polsek Kelayang langsung bergerak cepat melakukan memburu keberadaan pelaku yang sempat kabur dan menghilang selama hampir sebulan penuh.

​Hingga akhirnya, pada Senin, 26 Oktober 2026 sekira pukul 15.00 WIB, angin segar berhembus. Personil Polsek Kelayang mendapatkan informasi intelijen yang sangat akurat bahwa sang buron kembali terlihat di sekitar wilayah Desa Batu Sawar dan Desa Petonggan, Kecamatan Rakit Kulim.

​Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Kelayang AKP Agus Ferinaldi langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta tim untuk melakukan penyelidikan mendalam.

​Diringkus Tanpa Perlawanan di Dalam Rumah Kerja keras jajaran Polsek Kelayang membuahkan hasil. Pada pukul 20.00 WIB di hari yang sama, polisi mendeteksi keberadaan pelaku di sebuah rumah di Desa Petonggan.

​Tanpa buang waktu, tim gabungan langsung melakukan penyergapan. Tersangka DS alias Di alias Dukun berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti. Saat diinterogasi di lokasi, pelaku tanpa tedeng aling-aling mengakui perbuatan cabul yang telah dilakukannya terhadap korban RVA.

​Saat ini, tersangka beserta sejumlah barang bukti telah digelandang ke Mapolsek Kelayang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *