RENGAT | Tran7riau.com
Belum genap satu bulan menjabat sebagai Kapolres Indragiri Hulu (Inhu), AKBP John Letedara, S.I.K., bersama Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Yohn Mabel S.Tr.k., S.I.K., M.H., terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana di wilayah hukum Kabupaten Indragiri Hulu. Kali ini, personel Satreskrim mengamankan empat orang sopir beserta sejumlah kendaraan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU Bunga Tanjung, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Minggu malam (25/10/2026), sekitar pukul 22.48 WIB, oleh Tim Operasional Satreskrim Polres Inhu yang dipimpin KBO Satreskrim IPDA Riki Rahmadi, S.H.
Dari kegiatan tersebut, petugas mengamankan empat sopir, masing-masing berinisial atau berinisial HR, RH, AM, dan DN, berikut empat unit kendaraan bermuatan sejumlah baby tank yang diduga digunakan untuk menampung BBM jenis solar.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Pengungkapan ini bermula ketika Tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu menerima informasi dari informan pada Minggu malam sekitar pukul 22.00 WIB mengenai dugaan aktivitas pelangsiran BBM bersubsidi di SPBU Bunga Tanjung, Kecamatan Rengat Barat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin IPDA Riki Rahmadi bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap sejumlah kendaraan yang dicurigai.
Dalam pemantauan, petugas mendapati sebuah truk Fuso Nissan bernomor polisi BA 9880 LC yang diduga telah dua kali keluar masuk SPBU tersebut.
Petugas kemudian mengikuti kendaraan itu hingga berhenti di sebelah SPBU. Saat dilakukan pemeriksaan, sopir ditemukan berada di bak kendaraan dan diduga sedang memindahkan BBM jenis solar dari tangki bawah ke baby tank yang berada di dalam bak truk.
Dari hasil pemeriksaan di sekitar lokasi, petugas juga menemukan beberapa kendaraan lain yang di bagian baknya terdapat baby tank berisi maupun kosong.
Selanjutnya, keempat sopir beserta kendaraan dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolres Inhu untuk menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Empat Sopir dan Sejumlah Baby Tank Diamankan
Dalam kegiatan penegakan hukum tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa:
a. 1 (Satu) mobil Nissan Zega warna merah nomor polisi BA 9880 LC dan 12 (dua belas) baby tank dan 1 (satu) unit tangki modifikasi dengan kapasitas 230 (dua ratus tiga puluh) liter yang berisikan BBM Jenis Solar sebanyak lebih kurang 2900 (dua ribu sembilan ratus) liter; yg dikemudikan oleh HR.
b. 1 (satu) unit mobil merk HINO warna hijau dan bak warna putih Nomor Polisi BM 8577CJ yang terdapat tangki modifikasi dengan kapasitas 150 (Seratus lima puluh) liter dan diatas bak terdapat 4 (empat) beby tank yang berisikan BBM jenis Bio Solar sebanyak 1.800 (seribu enam ratus) liter; yang dikemudikan oleh RH
c. 1 (satu) unit mobil merk Misubishi Colt Disel warna kuning dan bak warna orange Nomor Polisi BA 9936 LR yang terdapat tangki modifikasi dengan kapasitas 80 (delapan) liter dan diatas bak terdapat 4 (empat) beby tank yang berisikan BBM jenis Bio Solar sebanyak 1.600 (seribu enam ratus) liter; yang di kemudikan oleh AM.
d. 1 (satu) unit mobil merk HINO warna hijau dan bak warna putih Nomor Polisi BM BK 9187 BN yang terdapat tangki dengan kapasitas 100 (Seratus) liter dan diatas bak terdapat 4 (empat) beby tank yang berisikan BBM jenis Bio Solar sebanyak 2.000 (seribu enam ratus) liter; yang dikemudikan oleh DN.
e. 1 (satu) unit handphone merk Realme warna abu abu;
f. 1 (satu) unit handphone merk oppo warna hitam;
g. 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna hijau;
h. 1 (satu) unit handphone merk oppo warna hitam.
Total Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar yang disubsidikan pemerintah sebanyak 8.300 (delapan ribu tiga ratus) liter. Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan pembuktian dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Inhu Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Langkah cepat personel Satreskrim Polres Inhu ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang berhak menerimanya sesuai ketentuan.
Kapolres Inhu AKBP John Letedara, S.I.K., bersama Kasat Reskrim AKP Yhon Mebel, S.Tr.K., S.I.K., M.H., melalui jajaran Satreskrim terus mendorong penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana yang berpotensi merugikan masyarakat dan negara.
Saat ini, keempat orang yang diamankan beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Inhu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik akan mendalami asal-usul BBM, tujuan pengangkutan, serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas tersebut.
Polres Inhu juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di lingkungan masing-masing.
Polres Inhu menegaskan komitmennya untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindaklanjuti setiap dugaan tindak pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Catatan redaksi: Para pihak yang diamankan masih berstatus dalam proses pemeriksaan. Dugaan tindak pidana dan pertanggungjawaban masing-masing pihak harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.



