Tran7riau SALATIGA – Polemik pertandingan cabang olahraga kempo dalam Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XVII Jawa Tengah Tahun 2026 di wilayah Semarang Raya kian menjadi sorotan. Pertandingan yang berlangsung di Salatiga tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai objektivitas dewan juri setelah atlet Kabupaten Batang, Labibatus Tsurayya, dikabarkan menolak naik podium untuk menerima medali perak karena mempersoalkan keputusan penilaian pertandingan.
Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, sejumlah tendangan dan pukulan yang dilancarkan atlet Kabupaten Batang dinilai oleh pihak yang mengajukan keberatan telah mengenai sasaran dan layak diperhitungkan sebagai poin. Namun, serangan-serangan tersebut disebut tidak dinyatakan sebagai poin oleh dewan juri.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: jika serangan atlet memang masuk sesuai kriteria penilaian, mengapa poin tidak diberikan? Apakah keputusan tersebut sepenuhnya berdasarkan regulasi pertandingan, atau ada faktor lain yang perlu diperiksa?
Persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Dalam pertandingan olahraga prestasi, keputusan juri menentukan hasil yang dapat memengaruhi medali, kehormatan atlet, serta perjuangan kontingen yang telah menjalani persiapan panjang.
PERAIH EMAS DISEBUT ANAK PEJABAT DISPORAPAR JATENG, INDEPENDENSI JURI DIPERTANYAKAN
Sorotan semakin menguat lantaran lawan Labibatus Tsurayya, yang disebut sebagai peraih medali emas bernama Najla, dikabarkan merupakan atlet tuan rumah dari Salatiga sekaligus anak dari Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Provinsi Jawa Tengah.
Hubungan keluarga tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya intervensi. Namun, ketika hasil pertandingan dipersoalkan dan sejumlah serangan diklaim tidak memperoleh poin, keadaan ini menuntut keterbukaan serta penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Muncul dugaan bahwa keputusan dewan juri berpotensi dipengaruhi tekanan pihak luar yang dikaitkan dengan status orang tua atlet lawan. Dugaan ini perlu diuji melalui bukti, bukan dibiarkan menjadi kecurigaan tanpa kejelasan.
Redaksi menegaskan, persoalan yang harus dijawab bukan jabatan atau latar belakang keluarga seorang atlet, melainkan apakah seluruh peserta memperoleh perlakuan yang sama berdasarkan aturan pertandingan.
Apakah terdapat komunikasi atau intervensi dari pihak luar terhadap perangkat pertandingan? Apakah seluruh tendangan dan pukulan yang dipersoalkan telah dievaluasi sesuai kriteria penilaian resmi? Dan apakah keputusan dewan juri dapat dijelaskan berdasarkan rekaman pertandingan serta lembar penilaian?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut layak dijawab secara terbuka oleh pihak yang berwenang.
BANYAK TENDANGAN DAN PUKULAN DIKLAIM MASUK, TETAPI POIN DIPERSOALKAN
Keberatan terhadap penilaian menjadi inti persoalan yang tidak boleh diabaikan. Menurut informasi yang diterima redaksi, atlet Kabupaten Batang melancarkan sejumlah tendangan dan pukulan yang dinilai pihak pengaju keberatan telah mengenai sasaran, tetapi tidak menghasilkan poin sebagaimana yang mereka harapkan.
Dalam olahraga pertandingan, tidak setiap serangan yang terlihat mengenai sasaran otomatis memperoleh poin. Penilaiannya harus mengikuti ketentuan teknis cabang olahraga yang berlaku. Karena itu, keputusan juri perlu diperiksa berdasarkan kriteria resmi, rekaman pertandingan apabila tersedia, dan penjelasan perangkat pertandingan.
Namun, apabila keberatan tersebut memiliki dasar yang kuat, penyelenggara tidak semestinya cukup memberikan jawaban normatif tanpa menjelaskan alasan teknis keputusan yang dipersoalkan.
Jangan sampai atlet merasa telah bertanding dengan kemampuan terbaiknya, tetapi pulang dengan pertanyaan yang tidak pernah dijawab.
Penolakan Labibatus Tsurayya untuk naik podium, apabila benar dilatarbelakangi persoalan tersebut, seharusnya menjadi momentum evaluasi bagi penyelenggara untuk memastikan bahwa setiap keberatan ditangani melalui mekanisme yang adil dan transparan.
PENYELENGGARA JANGAN DIAM, BUKA REKAMAN DAN HASIL PENILAIAN
Penyelenggara Porprov XVII 2026, perangkat pertandingan, serta otoritas cabang olahraga kempo didesak memberikan klarifikasi atas polemik ini.
Langkah yang perlu dilakukan antara lain:
– Memeriksa rekaman pertandingan untuk mengevaluasi serangan yang dipersoalkan.
– Menelaah lembar penilaian dan dasar pemberian atau tidak diberikannya poin.
– Meminta keterangan dari kedua kontingen dan perangkat pertandingan.
– Memeriksa setiap dugaan intervensi apabila terdapat bukti atau informasi yang dapat diverifikasi.
– Menyampaikan hasil evaluasi melalui mekanisme resmi sesuai regulasi pertandingan.
Apabila keputusan juri telah sesuai aturan, jelaskan dasar teknisnya. Jika ditemukan kekeliruan atau pelanggaran, tindak lanjuti berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Transparansi bukan ancaman bagi penyelenggara yang bekerja secara profesional. Sebaliknya, keterbukaan merupakan cara untuk membuktikan bahwa pertandingan berlangsung secara adil.
JANGAN BIARKAN JABATAN MENJADI BAYANG-BAYANG DALAM PERTANDINGAN
Olahraga prestasi seharusnya menjadi ruang yang setara bagi seluruh atlet. Jabatan orang tua, asal daerah, maupun kedekatan dengan pihak tertentu tidak boleh memengaruhi penilaian pertandingan.
Dugaan tekanan dalam perkara ini masih memerlukan pembuktian. Namun, penyelenggara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa tidak ada intervensi yang mencederai independensi dewan juri dan kepercayaan para atlet.
Jika tidak ada tekanan, penjelasan yang terbuka akan membantu menjawab keraguan. Jika ditemukan pelanggaran, evaluasi dan penindakan harus dilakukan secara objektif tanpa memandang siapa pihak yang terlibat.
Jangan sampai medali menjadi simbol kemenangan yang menyisakan pertanyaan tentang keadilan. Jangan pula membiarkan keberatan atlet tenggelam tanpa penjelasan.
Porprov bukan sekadar ajang memperebutkan emas, perak, atau perunggu. Ini adalah panggung untuk membuktikan bahwa kemampuan, aturan, dan sportivitas tetap menjadi dasar utama setiap keputusan.
Redaksi suaramasyarakat.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi dewan juri, panitia penyelenggara, pengurus kempo, Najla beserta pihak terkait, serta Disporapar Provinsi Jawa Tengah demi memastikan pemberitaan yang berimbang dan berbasis fakta.



