INDRAGIRI HULU | Tran7riau.com
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Indragiri Hulu (Inhu) me TVnetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pembukaan lahan di kawasan hutan konsesi PT Citra Sumber Sejahtera Sejati (CSSS), tepatnya di Compartemen I 989, Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Kedua tersangka masing-masing berinisial ES (53), yang diduga terlibat dalam penjualan lahan, serta M (49), yang merupakan Kepala Desa Pesajian. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan pemeriksaan dan gelar perkara serta memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang dinilai cukup. Ujar Kapolres Indragiri Hulu AKBP JOHN LETEDARA, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Indragiri Hulu IPDA ADE ASNAL, S.H.
Berawal dari Patroli Rutin Perusahaan
Perkara ini terungkap pada Senin, 6 Juli 2026, sekitar pukul 16.17 WIB. Saat itu, tim patroli darat PT CSSS melaksanakan patroli rutin di wilayah konsesi perusahaan.
Ketika berada di kawasan Compartemen I, tim patroli mendengar suara alat berat yang sedang beroperasi. Setelah melakukan pengecekan, petugas menemukan satu unit alat berat jenis excavator yang sedang digunakan oleh seorang operator untuk melakukan kegiatan pembukaan lahan.
Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak PT CSSS melaporkannya kepada Polres Inhu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Penyidik Mengungkap Dugaan Rangkaian Jual Beli Lahan
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap operator alat berat, penyidik memperoleh keterangan bahwa kegiatan pembukaan lahan tersebut diduga dilakukan atas perintah ES, yang juga disebut sebagai pemilik alat berat sekaligus pihak yang mengklaim lahan tersebut.
Dalam pemeriksaan, ES mengakui bahwa dirinya merupakan pemilik alat berat dan pihak yang memerintahkan operator untuk melakukan pembukaan lahan. Luas lahan yang telah dibuka diperkirakan mencapai kurang lebih empat hektare.
ES menerangkan bahwa klaim atas lahan tersebut didasarkan pada transaksi jual beli yang disebut terjadi pada 2008, dengan harga Rp3.500.000 per hektare dan nilai keseluruhan Rp280.000.000.
Selanjutnya, pada 2010, dilakukan pengurusan dokumen atas lahan seluas kurang lebih 80 hektare kepada Kepala Desa Pesajian berinisial M. Dari proses tersebut, disebutkan telah diterbitkan Surat Pernyataan Sebidang Tanah (SPST) sebanyak 40 persil.
Dalam keterangannya, ES menyebutkan bahwa dirinya menyerahkan uang sebesar Rp15.000.000 kepada M untuk biaya pembuatan surat-surat tersebut.
Penyidik kemudian mendalami peran masing-masing pihak, termasuk dugaan keterlibatan pihak yang menjual lahan serta pihak yang menerbitkan dokumen yang digunakan sebagai dasar klaim kepemilikan lahan.
Dua Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti, penyidik Sat Reskrim Polres Inhu menetapkan ES dan M sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penyidik menduga rangkaian transaksi jual beli lahan dan penerbitan dokumen SPST tersebut berkaitan dengan kegiatan pembukaan lahan yang diperuntukkan bagi perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara dengan mempertimbangkan kecukupan alat bukti yang diperoleh.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dalam penanganan perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan transaksi dan penguasaan lahan, antara lain:
1. Empat lembar fotokopi kuitansi pembayaran jual beli lahan yang mencantumkan nama pihak-pihak terkait.
2. Sebanyak 17 persil Surat Pernyataan Sebidang Tanah (SPST) dengan nomor registrasi desa yang tercantum pada dokumen, bertanggal 10 Juli 2010.
Barang bukti tersebut akan digunakan dalam proses penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana serta peran masing-masing tersangka.
Dijerat Undang-Undang Terkait Kehutanan
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan dengan ketentuan pidana terkait dugaan kegiatan perkebunan dan penguasaan kawasan hutan secara tidak sah, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Kehutanan, berikut ketentuan penyertaan tindak pidana yang relevan.
Penerapan pasal terhadap masing-masing tersangka akan didasarkan pada hasil penyidikan dan peran yang dapat dibuktikan dalam perkara tersebut.
Dugaan Modus Operandi
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dugaan modus operandi dalam perkara ini bermula dari penjualan lahan yang diklaim berada di kawasan hutan. Selanjutnya, diterbitkan dokumen SPST yang diduga digunakan sebagai dasar untuk mengklaim dan menguasai lahan tersebut.
Dokumen tersebut kemudian dijadikan dasar oleh ES untuk melakukan kegiatan pembukaan lahan menggunakan alat berat yang diduga ditujukan bagi pengembangan perkebunan kelapa sawit.
Penyidik masih mendalami rangkaian transaksi, proses penerbitan dokumen, serta keterkaitan perbuatan masing-masing pihak dengan kegiatan pembukaan lahan di kawasan hutan konsesi PT CSSS.
Penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana di bidang kehutanan, sekaligus untuk memastikan bahwa setiap aktivitas pemanfaatan kawasan hutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Catatan: Seluruh dugaan tindak pidana dalam pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status tersangka tidak dengan sendirinya menyatakan seseorang telah terbukti bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.




