Dugaan Temuan Penggunaan Anggaran Dana Desa, Kepala Desa Klareyan Terlapor di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah 

TRAN7RIAU.Pemalang Tran7riau.com Menguak adanya dugaan pengelolaan dana desa Klareyan Kec. Petarukan Kab. Pemalang tahun anggaran 2019 hingga 2025 yang terindikasi adanya mark up /mall administrasi anggaran, terkait pembangunan sarana infrastruktur dll yang dialokasikan dari anggaran dana desa Klareyan menuai sorotan. Kamis 24/9/26.

 

Penganggaran alokasi dana desa dirasa sangat janggal, tidak relevan dengan realitas besaran anggaran, serta menguat informasi dari S terkait adanya temuan penyaluran dana (BLT) Bantuan Langsung Tunai sehingga memunculkan spekulasi adanya mark up anggaran, indikasi dugaan tindak pidana korupsi,

 

S warga Pemalang tepatnya pada tanggal 17/3/26 mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melaporkan Kepala Desa Klareyan Kecamatan Petarukan terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi/mall administrasi pada pengelolaan dan pelaksanaan dana desa Klareyan anggaran tahun 2019 – 2025.

 

Dalam keterangan S, sebagai warga Pemalang berharap laporan yang dilayangkan ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah segera mungkin ditindak lanjuti, dengan memanggil pihak terlapor, mengingat laporan sudah 5 bulan lebih belum ada perkembangan, saya berharap kepala desa, sekretaris desa dan bendahara segera mungkin dipanggil,”ungkapnya dengan tegas.

 

Berdasarkan Keputusan Bupati Pemalang Nomor 100.3.3.2/227/Tahun 2026.Pemerintah Kabupaten Pemalang menetapkan hari pemungutan suara dalam kompetisi Pilkades Serentak Tahun 2026 pada Senin, 9 November 2026, maka Plt. Bupati Pemalang harus selektif dalam memberikan rekomendasi kepara Kades Inchumben yang akan mencalonkan kembali di pilkades serentak tahun ini. Karena hal tersebut bisa menimbulkan polemik di masyarakat pendukung calon kades.

 

Saya berharap dalam waktu dekat Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah memanggil pihak terlapor, agar menjelaskan atas dugaan yang kami laporkan terkait Tindak Pidana Korupsi. Dengan demikian semua pihak yang terlibat, dapat menjelaskan apa yang menjadi dugaan dasar pelaporan,”tegasnya.#(Mbah Yanto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *